Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bela Baiq Nuril, Fahri Hamzah Sebut Pemerintah Sebaiknya Cabut UU ITE

Kompas.com - 05/07/2019, 12:43 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana Baiq Nuril Maknun, mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram dalam kasus penyebaran konten bermuatan asusila.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebaiknya ditarik oleh pemerintah karena sejak awal merugikan kebebasan masyarakat.

Menurut Fahri Hamzah, UU ITE menyebabkan masyarakat kesulitan untuk membela diri.

"UU ITE itu salah kaprah, baiknya pemerintah menarik kembali pasal karet di UU ITE, sebab itu merugikan kebebasan masyarakat untuk membela diri," kata Fahri saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/7/2019).

Baca juga: Ini Alasan MA Tolak PK Sehingga Baiq Nuril Tetap Terancam Penjara 6 Bulan

Baiq Nuril mengalami pelecehan seksual secara verbal oleh mantan kepala sekolah tempatnya bekerja. Dia sempat merekam pembicaraannya dengan mantan kepala sekolah tersebut, dan memberikan kepada Imam Mudawin sebagai saksi, sehingga rekaman tersebut tersebar.

Dalam perjalanan proses hukum yang dijalani Baiq Nuril, MA menolak PK yang diajukan Baiq sehingga dirinya dijatuhi hukuman sesuai dengan pelanggaran Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE.

Fahri menilai, putusan MK mengganggu rasa keadilan di tengah masyarakat. Menurut dia, seseorang yang ingin membela diri dengan memiliki bukti berupa rekaman, malah terkena kasus hukum.

"Di atas mimbar keadilan sudah enggak kena, bagaimana orang itu dilecehkan, pelecehan direkam, justru dia yang terlecehkan kena kasus. Itu enggak masuk akal. Maka saya kira, kalau saya jadi pemerintah, UU (ITE) itu tidak ada di republik," kata mantan politisi PKS ini.

Baca juga: PK Baiq Nuril Ditolak MA, Presiden Jokowi Didesak Berikan Amnesti

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Mataram sempat  membebaskan Nuril 2017 silam.  Namun, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi.

MA mengabulkan kasasi dengan menghukum Nuril 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta, subsider 3 bulan penjara. Setelah PK ditolak, maka Baiq Nuril terancam hukuman itu.

Hakim MA menilai hukuman itu dijatuhkan pada Nuril lantaran telah merekam percakapan asusila Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram, H Muslim. Perbuatan Nuril dinilai membuat keluarga besar Muslim menanggung malu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com