JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengatakan, harus ada review terhadap Undang-Undang ITE.
Pasalnya, Undang-Undang ini telah banyak menimbulkan korban, termasuk pada Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) yang juga dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Robertus Robet.
Robet ditangkap oleh pihak kepolisian karena dituding melakukan penghinaan terhadap penguasa atau badan umum di Indonesia melalui orasinya di Aksi Kamisan, Kamis (28/2/2019) yang menyinggung soal dwifungsi ABRI.
"Memang Undang-Undang ini sudah banyak sekali menimbulkan korban, sehingga saya kira ke depannya memang harus ada review dari para pembuat Undang-Undang karena Robertus Robert bukan (korban) yang pertama kali," kata Bivitri saat ditemui di kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2019).
Baca juga: Peneliti ICW: Video Robertus Dipotong, Konteksnya Jadi Sangat Berubah
Menurut Bivitri, ada baiknya Undang-Undang ITE dicabut. Namun, jika langkah itu belum memungkinkan, setidaknya pemerintah tidak memberlakukan Undang-Undang tersebut hingga review selesai dilakukan.
Paling penting, harus ditegaskan dalam Undang-Undang tersebut mengenai politik dan hukumnya.
"Dilihat, di-review plus minusnya. Banyak minusnya sih untuk konteks demokrasi dan hukum," kata Bivitri.
Polisi menetapkan Robertus Robet sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penghinaan terhadap penguasa atau badan umum di Indonesia.
Baca juga: YLBHI: Tak Ada Niat Robertus Robet Menghina TNI
Berdasarkan surat dari kepolisian, Robet dijerat Pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan/atau Pasal 14 ayat (2) jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, dan/atau Pasal 207 KUHP.
Robet diduga telah melakukan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat berdasarkan SARA, berita hoaks, atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum.
Tindak pidana tersebut diduga dilakukan Robet saat berorasi di Aksi Kamisan pada 28 Februari 2019 mengenai dwifungsi ABRI.
Dalam orasinya itu, Robet menyanyikan lagu yang sering dinyanyikan mahasiswa pergerakan 1998 untuk menyindir institusi ABRI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.