JAKARTA, KOMPAS.com — Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Amiruddin menuturkan, Polri tak sepenuhnya melaksanakan rekomendasi Komnas HAM terkait pengungkapan kasus penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
"Rekomendasi Komnas HAM belum sepenuhnya dilaksanakan," ujar Amiruddin seusai menjadi pembicara sebuah diskusi di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2019).
Diketahui, Komnas HAM menyampaikan sejumlah rekomendasi atas kasus Novel Baswedan. Rekomendasi itu ditujukan kepada Kapolri, KPK, dan Presiden.
Baca juga: Komnas HAM Minta Polri Dalami 6 Kasus High Profile yang Disebut TGPF Novel
Untuk Kapolri, Komnas HAM meminta Kapolri untuk segera membentuk tim gabungan yang terdiri dari unsur internal dan eksternal kepolisian untuk mencari fakta.
Rekomendasi lain, menurut Amiruddin, adalah melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam peristiwa penyiraman air keras terhadap Novel secara cepat dan efektif sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Ketika Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) memaparkan hasil penyelidikannya pada 17 Juli 2019 dan belum ada tersangka yang diungkap. Amiruddin menduga rekomendasi soal cara penyelidikan dan penyidikan itu tak dikerjakan.
Baca juga: Komnas HAM Nilai Ada Kemajuan dari TGPF Kasus Novel Baswedan
"Jadi gini, yang paling rasional, ujung dari problemnya Novel itu kan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana. Itu ada di tugas pokok polisi. Komnas mengingatkan polisi supaya menjalankan tugas pokok itu secara baik," papar Amiruddin.
"Nah, karena Polri belum bisa mengungkap, Komnas terus pantau. Kita lihat nanti soal tim teknis yang dibentuk Polri menindaklanjuti rekomendasi TGPF," katanya.
Diberitakan sebelumnya, TGPF telah menyelesaikan masa kerja selama enam bulan yang berakhir pada 8 Juli 2019. Dalam konferensi pers beberapa hari lalu, TGPF belum juga berhasil menemukan titik terang pelaku penyerang Novel.
TGPF kemudian merekomendasikan Polri membentuk tim teknis lapangan yang bertugas mengungkap kasus penyerangan Novel.