JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menilai, Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) bentukan Kapolri terkait kasus penyerangan penyidik KPK Novel Baswedan tidak menuntaskan tugasnya untuk mengungkap pelaku penyerangan Novel.
Namun, Komnas HAM menganggap tim tersebut tidak sepenuhnya gagal. Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik berpendapat, ada kemajuan yang didapat oleh TGPF.
"Harapan publik kan sebenarnya lebih dari itu. Jadi, kekecewaan publik kita bisa maklumi perasaan mereka. Tetapi harus dipahami juga bahwa ada poin-poin yang sebenarnya langkah maju," kata Taufan kepada Kompas.com, Kamis (18/7/2019).
Kemajuan yang dimaksud Taufan adalah dugaan bahwa penyerangan Novel berkaitan dengan enam kasus high profile yang ditangani penyidik KPK tersebut.
Baca juga: Ini 6 Kasus High Profile yang Diduga Terkait Penyerangan Novel
Menurut Taufan, TGPF belum melakukan kewenangan penyidikan secara penuh sehingga belum bisa mengungkap penyerang Novel.
Taufan menyebut, enam kasus high profile itu dapat menjadi pintu masuk dalam mengungkap kasus penyerangan Novel.
"Saya kira itu langkah maju. Dia sudah menyebut enam kasus high profile, tinggal dicari apa saja enam kasus itu. Penyidik harus melacak ke situ kan," ujar Taufan.
Baca juga: TGPF Ungkap Hasil Penyelidikan Kasus Novel Baswedan, Ini 6 Rangkumannya
Sebelumnya, anggota TGPF Kasus Novel Baswedan, Nurkholis, menyebut, ada 6 kasus high profile yang mungkin memunculkan balas dendam atau serangan balik terhadap Novel.
Enam kasus tersebut adalah kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP); kasus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, kasus mantan Sekjen MA Nurhadi, kasus korupsi mantan Bupati Buol Amran Batalipu, kasus korupsi Wisma Atlet, dan kasus penembakan pencuri sarang burung walet.
"TGPF meyakini kasus itu berpotensi menimbulkan serangan balik atau balas dendam karena adanya dugaan penggunaan kewenangan berlebihan," kata Nurkholis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.