JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat berdebat soal jumlah saksi yang dihadirkan Partai Aceh dalam sidang sengketa hasil pemilu legislatif, Rabu (24/7/2019).
Dalam perkara ini, Partai Aceh bertindak sebagai pihak terkait untuk perkara yang dimohonkan Partai Nasdem untuk Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Dapil Bireun II dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dapil V.
Perdebatan bermula ketika Arief mengetahui bahwa Kuasa Hukum Partai Aceh menghadirkan dua orang saksi untuk perkara tersebut. Padahal, ketentuannya, pihak terkait hanya boleh mengajukan seorang saksi untuk satu perkara.
Baca juga: Hakim: Kantor MK Sekarang kayak Gudang, Isinya Berkas-berkas
"Kemarin kan sudah diumumkan, untuk para pemohon (mengajukan saksi) tiga maksimal kalau dapilnya banyak pun tiga (saksi), untuk termohon juga tiga (saksi), untuk terkait satu (saksi)," kata Arief dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu.
Mendengar penjelasan Arief, Kuasa Hukum Partai Aceh, Sayuti Abubakar, tidak menyerah.
Ia bersikukuh mengajukan dua orang saksi, satu saksi dapil II dan satu lainnya untuk dapil V.
"Mohon izin yang mulia, waktu kami terima pemberitahuannya melalui email itu kan dipisah juga, DPRA lain yang untuk DPRK juga lain," ujar Sayuti.
"Enggak itu enggak gitu, salah pengertian Anda," kata Arief.
"Beda, yang mulia," Sayuti tak mau mengalah.
"Loh kok beda, yang nentukan itu sini atau sana?" Tegas Arief.
Kalimat Arief memancing tawa peserta sidang.
"Tapi yang kami terima kan beda, yang mulia," kata Sayuti yang juga sambil tertawa.
Arief lalu meminta Sayuti untuk memahami lagi aturan mengenai jumlah saksi. Bahwa pihak terkait maksimal hanya boleh mengajukan satu saksi untuk satu perkara meskipun dapilnya banyak.
Baca juga: Hakim MK: Saksi Bohong Tak Diterima di Neraka, Tapi di Pojok Monas
Arief juga menyinggung dalam perkara pilpres yang dapilnya seluruh Indonesia, pihak terkait maksimal menghadirkan 15 orang saksi.
"Masak kok seluruh Indonesia Pilpres aja 15 (saksi) kok, (perkara ini) ada dapil 2, kecil-kecil, kok minta dua (saksi) , kan nggak logis itu," kata Arief.
Akhirnya, Sayuti pun menyerah. Ia memutuskan hanya mengajukan satu orang saksi dalam perkara tersebut.
"Siap, yang mulia. Kami mengajukan satu (saksi) yang mulia, nama itu M Johny," katanya.