Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekjen PDI-P: Kami Tak Kenal Konsep "Power Sharing" seperti Usul Amien Rais

Kompas.com - 22/07/2019, 18:47 WIB
Kristian Erdianto,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa sistem parlementer yang diterapkan di Indonesia tidak mengenal konsep power sharing atau pembagian kekuasaan pasca-Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019.

"Kita kan tidak mengenal power sharing sebagaimana sistem parlementer," ujar Hasto saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019).

Hal itu diungkap Hasto menanggapi usul Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais soal pembagian kursi sebesar 55:45.

Menurut Hasto, partai politik yang terbentuk dalam koalisi, baik koalisi pendukung Jokowi maupun Prabowo, merupakan basis legitimasi dari dukungan rakyat.

Setelah pilpres usai, kedua kelompok pendukung tersebut memiliki tanggung jawab untuk mendukung pemerintah yang terpilih demi kemajuan bangsa.

Dukungan dari masyarakat, kata Hasto, tidak selalu dilakukan melalui pembagian kekuasaan.

"Tidak ada power sharing atau persentase sebagaimana disampaikan Pak Amien Rais tersebut," kata Hasto.

Baca juga: Amien Rais Singgung Rekonsiliasi 55:45, Ternyata Ini Maksudnya...

Sebelumnya, Amien Rais mengungkapkan dua syarat rekonsiliasi antara kubu Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Kedua syarat itu yakni diterimanya ide yang diajukan kubu Prabowo dan pembagian kursi 55:45. Jika tidak, pihaknya memilih jadi oposisi.

Amien menilai rekonsiliasi mestinya didasarkan atas kesamaan program atau platform.

Platform yang perlu disamakan adalah soal kedaulatan pangan, energi, tanah, hingga air.

Terkait hal itu Wakil Ketua Dewan Kehormatan PAN Dradjad Wibowo menjelaskan bahwa usul pembagian kursi sebesar 55:45 merupakan bentuk dari rekonsiliasi dukungan terhadap pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin dalam lima tahun ke depan.

"Jadi, akan terjadi 'rekonsiliasi dukungan' yang disesuaikan dengan persentase suara resmi (yang diumumkan KPU)," ujar Dradjad saat dihubungi Kompas.com, Senin (22/7/2019).

Baca juga: Rekonsiliasi, Fraksi Gerindra Usulkan Gerindra Ketua MPR, PDI-P Ketua DPR

Dradjad mengatakan, usul pembagian kursi dalam pemerintahan sebesar 55:45 dibuat berdasarkan persentase perolehan suara pilpres yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dengan demikian, jika sebanyak 45 persen kursi di pemerintahan diberikan kepada kubu Prabowo, maka dukungan terhadap pemerintah menjadi 100 persen.

"Artinya, nanti 55 ditambah 45 sama dengan 100 persen, itu bersama-sama membantu pak Jokowi dan pak Ma’ruf sebagai Presiden dan Wapres," kata Dradjad.

Dradjad mengakui bahwa konsep rekonsiliasi dukungan memang tidak dikenal dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Oleh sebab itu, kata Dradjad, Amien Rais tidak yakin konsep itu dapat terwujud.

Di sisi lain, jika konsep itu dapat diterima, maka pemerintahan Jokowi-Ma'ruf akan didukung oleh seluruh kelompok masyarakat, termasuk oleh pendukung Prabowo-Sandiaga.

"Jika tidak disetujui, ya tidak masalah. Solusi dari pak Amien itu kan merespon keinginan pak Jokowi dan tim beliau," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com