Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

58 Gugatan Pileg Tak Dilanjutkan Pemeriksaannya oleh MK, 122 Gugatan Lanjut

Kompas.com - 22/07/2019, 14:57 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) selesai menggelar sidang pembacaan putusan dismissal untuk 260 gugatan hasil pemilu legislatif.

Hasilnya, sebanyak 58 perkara diputuskan tak dilanjutkan pemeriksaannya ke tahap berikutnya. Dengan kata lain, MK menolak 58 perkara tersebut.

Dari 58 perkara yang tak dilanjutkan, sebanyak 14 perkara berasal dari panel 1, 23 perkara dari panel 2, dan 21 perkara dari panel 3.

Baca juga: MK Lanjutkan Pemeriksaan Gugatan Foto Terlalu Cantik Calon DPD Evi Epita

Sementara itu, dari 260 gugatan, MK memutuskan untuk menindaklanjuti 122 perkara.

 

Ke-122 perkara ini akan diperiksa lebih lanjut dalam sidang pemeriksaan saksi, ahli, dan pembuktian.

Dari 122 perkara yang dilanjutkan, 48 perkara berasal dari panel 1, 33 perkara dari panel 2, dan 41 perkara dari panel 3.

Sisanya, ada 80 perkara yang tidak dinyatakan dismissal dan tidak pula dinyatakan lanjut.

Menurut Hakim MK Aswanto, perkara yang demikian tidak perlu menempuh sidang pemeriksaan saksi/ahli dan pembuktian, tetapi akan segera diputuskan dalam sidang putusan akhir Agustus mendatang.

"Untuk perkara selain dan selebihnya yang tidak dinyatakan dismissal serta yang tidak dinyatakan lanjut pada sidang pembuktian agar menunggu panggilan sidang dari mahkamah untuk sidang pengucapan putusan," kata Aswanto dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019).

Baca juga: Sudah 37 Gugatan Pileg yang Tak Dilanjutkan Pemeriksaannya oleh MK

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah melakukan pemeriksaan terhadap 260 gugatan yang diajukan oleh peserta pemilu legislatif, baik calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kabupaten/Kota.

Mahkamah telah mendengarkan pembacaan permohonan dari pihak termohon serta mendengar jawaban dari pihak termohon, terkait, dan pemberi keterangan.

Agenda sidang selanjutnya yakni pemeriksaan saksi dan ahli juga pemeriksaan alat bukti.

Terakhir, pembacaan putusan hasil sengketa final diagendakan pada 6-9 Agustus 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com