Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hingga Senin Pagi Ini, MK Tak Lanjutkan 14 Perkara Pileg

Kompas.com - 22/07/2019, 11:42 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak melanjutkan pemeriksaan 14 perkara hasil pemilu legislatif (pileg).

Sebanyak 14 perkara ini sebelumnya diperiksa di panel 1 oleh Hakim Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih.

"Mengadili sebelum menjatuhkan putusan akhir, menghentikan bagian perkara yang tidak dilanjutkan pada tahap persidangan selanjutnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019) sekitar pukul 10.30 WIB.

Baca juga: Rasa Heran Evi, Caleg dengan Foto Terlalu Cantik yang Digugat ke MK

Atas putusan Mahkamah itu, pemeriksaan 14 gugatan ini sudah selesai dan tidak akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi dan ahli. Dengan kata lain, MK menolak 14 perkara tersebut.

Adapun penolakan 14 perkara ini diputuskan MK dalam berbagai alasan hukum.

Setidaknya, ada tujuh alasan hukum yaitu, pertama permohonan ditarik, kemudian posita dan petitum tidak berkesuaian, ada pula calon anggota DPR yang gugatannya tak mendapatkan rekomendasi dari DPP partainya.

Keempat, adanya pertentangan dalam petitum pemohon, ada pula pemohon yang tidak menyebut dapil yang digugat, petitum tidak memuat pembatalan surat keputusan (SK) KPU soal penetapan peserta pemilu terpilih, dan terakhir, pemohon ada yang tidak bersedia membacakan permohonannya.

Baca juga: MK Gelar Sidang Pembacaan Putusan 260 Gugatan Pileg Senin Ini

MK masih akan melanjutkan sidang pembacaan putusan untuk panel 2 dan panel 3. Oleh karenanya, 14 gugatan yang tidak dilanjutkan ini bukan merupakan jumlah akhir

Sementara ini, dari panel 1, ada 48 perkara yang dilanjutkan gugatannya ke tahap pemeriksaan selanjutnya.

Berikut 14 gugatan yang tidak dilanjutkan MK:

1. Partai Gerindra Provinsi Jatim Dapil Jatim 1 DPR RI

2. Partai Berkarya Provinsi Jatim Dapil 1 DPRD Kabupaten Pamekasan

3. PKB Dapil Jatim 6 DPRD Kabupaten

4. Partai Nasdem Provinsi Jatim Dapil Situbondo 5 DPRD Kabupaten

5. Partai Aceh Provinsi Aceh Dapil Aceh 4 DPRA Provinsi

Halaman:


Terkini Lainnya

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com