JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara yang dimohonkan calon anggota legislatif dari Nusa Tenggara Barat (NTB) Farouk Muhammad.
Gugatan itu mempersoalkan foto pencalonan pesaingnya bernama Evi Apita Maya yang juga maju di Dapil NTB.
"Perkara (nomor) 03 (yang dimohonkan) Farouk Muhammad (caleg) DPD Provinsi Nusa Tenggara Barat (dilanjutkan pemeriksaannya)," kata hakim MK Aswanto dalam persidangan yang digelar di MK, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019).
Baca juga: Ini Curhat Evi Usai Fotonya Digugat Karena Terlalu Cantik...
Atas putusan ini, MK akan melanjutkan persidangan perkara tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli.
"Sidang selanjutnya untuk perkara yang dilanjutkan pemeriksaannya di panel 3 akan dilaksanakan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi atau ahli dari pemohon kalau ada, termohon, dan pihak terkait," kata hakim I Dewa Gede Palguna.
Selain gugatan yang diajukan Farouk, MK juga memutuskan untuk menindaklanjuti 41 perkara lain yang sebelumnya diperiksa oleh panel 3 MK.
Calon anggota DPD dari Nusa Tenggara Barat (NTB), Farouk Muhammad, menggugat hasil pemilu DPD yang ditetapkan KPU ke MK.
Baca juga: Rasa Heran Evi, Caleg dengan Foto Terlalu Cantik yang Digugat ke MK
Dalam dalilnya, Farouk mempersoalkan foto pencalonan pesaingnya bernama Evi Apita Maya yang juga maju di Dapil NTB.
Menurut Farouk, Evi telah melakukan manipulasi dengan mengedit foto pencalonan dirinya di luar batas wajar sehingga hal ini dapat disebut sebagai pelanggaran administrasi pemilu.
"Dilakukan satu tindakan berlaku tidak jujur bahwa calon anggota DPD RI dengan nomor urut 26 atas nama Evi Apita Maya diduga telah melakukan manipulasi atau melakukan pengeditan terhadap pas foto di luar batas kewajaran," kata kuasa hukum Farouk, Happy Hayati, kepada majelis hakim di MK, Jakarta Pusat, Jumat (12/7/2019).