Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Lanjutkan Pemeriksaan Gugatan Nasdem soal Surat Suara Tercoblos

Kompas.com - 22/07/2019, 12:25 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan gugatan yang diajukan Partai Nasdem untuk DPR RI Dapil DKI Jakarta 2. Dapil ini meliputi Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan luar negeri

Perkara tersebut mempersoalkan kasus surat suara tercoblos yang terjadi di Kuala Lumpur, Malaysia, awal April 2019.

"Perkara Nomor 195 Partai Nasdem Dapil DKI Jakarta 2 DPR RI (yang dilanjutkan ke sidang selanjutnya) " kata Hakim MK Aswanto dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019).

Baca juga: Wapres Kalla: Tanpa Nasdem, Pemerintah Akan Pincang

Atas putusan ini, MK akan melanjutkan persidangan perkara tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli.

"Ini perkara yang akan disidangkan besok dan pemberitahuan ini sekaligus sebagai panggilan resmi untuk mengikuti sidang pemeriksaan pembuktian besok," ujar Aswanto.

Hingga saat ini, MK telah memutuskan melanjutkan pemeriksaan 48 gugatan. Jumlah ini berasal dari panel 1 yang sebelumnya diperiksa oleh Hakim Anwar Usman, Arief Hidayat dan Enny Nurbaningnsih.

MK belum membacakan putusan untuk panel 2 dan panel 3. Sementara ini, ada 14 gugatan yang diputuskan tak dilanjutkan pemeriksaannya.

Partai Nasdem menggugat hasil pemilu legislatif yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Nasdem mengklaim, telah kehilangan ribuan suara hasil pemilu di Dapil DKI Jakarta II, khususnya di wilayah Kuala Lumpur, Malaysia.

Baca juga: Karena Kasus Surat Suara Tercoblos, 2 Eks PPLN Kuala Lumpur Disanksi

"Kami menyampaikan keberatan terkait rekomendasi Bawaslu karena ada 43 ribuan suara yang akhirnya dinyatakan tidak sah," kata Kuasa Hukum Nasdem Taufik Basari, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).

Menurut Taufik, ribuan suara yang tak dihitung itu berasal dari hasil pemungutan suara ulang (PSU) metode pos.

Suara ini tak dihitung lantaran dinyatakan tidak sah oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) saat rapat pleno penetapan rekapitulasi hasil pemilu, Mei 2019 lalu.

Kompas TV Politisi Partai Nasdem yang juga Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita untuk ketiga kalinya mangkir dari pemanggilan KPK. Hingga Kamis (18/7/2019) sore Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita belum tampak hadir di Gedung Pemberantasan Korupsi. Enggar dipanggil KPK sebagai saksi untuk tersangka staf PT Inersia Indung. Pemeriksaan Enggartiasto berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang melibatkan anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso. Sebelum pemanggilan pada Kamis (18/7/2019) KPK sebelumnya telah melayangkan 2 kali pemanggilan kepada Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita. Pemanggilan pertama dilakukan pada 2 Juli 2019. Sementara itu panggilan kedua dilakukan KPK pada 8 Juli 2019. Dalam keterangan tertulisnya Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan "KPK menyayangkan ketidakhadiran ini. Semestinya pejabat publik dapat memberikan contoh kepatuhan terhadap hukum. Perlu diingat, kehadiran sebagai saksi adalah kewajiban hukum. Sehingga semestinya ini menjadi prioritas, apalagi sudah ada pernyataan kesediaan hadir sebelumnya". #KPK #EnggartiastoLukita #MenteriPerdagangan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com