Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Gugatan Ponakan Prabowo di MK, Nasdem dan PAN Nilai Tidak Jelas

Kompas.com - 16/07/2019, 21:01 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Partai Nasdem dan Partai Amanat Nasional (PAN) menilai, gugatan hasil pemilu legislatif (pileg) yang diajukan caleg DPR RI Partai Gerindra daerah pemilihan (Dapil) DKI Jakarta III, Rahayu Saraswati Djoyohadikusumo tidak jelas atau obscuur libel.

Dalam perkara ini, Nasdem dan PAN bertindak sebagai pihak terkait.

"Pemohon mendalilkan telah kehilangan suara di beberapa tempat pemungutan suara (TPS), akan tetapi tidak menyebutkan fakta dan bukti bahwa pemohon telah mengajukan keberatan dalam proses penghitungan suara," kata Kuasa Hukum Nasdem, Erick Branado, saat memberikan keterangan dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2019).

Baca juga: Keponakan Prabowo Bantah Telah Gugat Partainya Sendiri

Dalam dalilnya, Saraswati menyebut, seharusnya ia mendapat 83.959 suara.

Namun, hasil pemilu legislatif yang ditetapkan KPU menyebut bahwa perolehan suara keponakan Prabowo Subianto itu 79.801. Saraswati mengaku kehilangan 4.158 suara.

Sementara itu, menurut pihak Nasdem dan PAN, dalil dalam gugatan tersebut tidak jelas karena Saraswati hanya mencantumkan daftar TPS yang ia sebut ada penyusutan suara di sana.

Saraswati tak menyertakan bukti yang menunjukan penyebab suaranya menyusut.

Selain menganggap permohonan pemohon kabur, PAN mempersoalkan formalitas permohonan Saraswati.

PAN menilai, Saraswati telah membuat permohonan gugatan baru dalam permohonan perbaikan yang disampaikan Gerindra ke MK 31 Mei 2019.

Sebab, dapil yang dipersoalkan Saraswati tak tercantum dalam permohonan awal.

Baca juga: KPU Bantah Tudingan Keponakan Prabowo Subianto soal Penyusutan Suara

Menurut PAN, permohonan tersebut telah melewati batas waktu akhir. Sebab, 31 Mei menjadi batas waktu permohonan perbaikan, atau bukan permohonan baru.

"Bahwa oleh karena dalil permohonan tidak berkualitas dan dengan legal standing pemohon yang tidak memenuhi syarat formil permohonan PHPU Pileg untuk dapil DKI Jakarta III, maka sudah selayaknya permohonan pemohon ditolak," kata Kuasa Hukum PAN, Yusuf Kusuma.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com