Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jumat, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Tersangka Kasus BLBI Sjamsul Nursalim

Kompas.com - 18/07/2019, 19:07 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih, untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Jumat (19/7/2019) besok.

"Kami juga sudah membuat surat panggilan untuk pemeriksaan tersangka SJN dan ITN besok, Jumat 19 Juli 2019.," kata Juru Bicara KPK Febri Diasnyah dalam siaran pers, Kamis (18/7/2019).

Febri mengimbau Sjamsul dan Itjih hadir dalam pemeriksaan besok setelah mangkir dari panggilan pada Jumat (28/6/2019) lalu.

Baca juga: KPK Ajukan Permohonan sebagai Pihak Ketiga dalam Gugatan Sjamsul Nursalim

Febri mengatakan, pemeriksaan itu merupakan kesempatan bagi keduanya untuk memberi informasi terkait keterlibatan mereka dalam pusaran kasus BLBI, termasuk sangkalan atau bantahan.

"Jika SJN dan ITN meyakini tidak melakukan korupsi sebagaimana yang diduga dalam perkara ini, maka KPK mengajak tersangka untuk menghadapi proses hukum secara terbuka," ujar Febri.

Febri menyampaikan, KPK telah mengirim surat panggilan terhadap keduanya ke lima alamat yang tersebar di Indonesia dan Singapura.

Baca juga: Terdakwa BLBI Syafruddin Temenggung Bebas, Bagaimana Kelanjutan Kasus Sjamsul Nursalim?

Di Indonesia, KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan ke rumah para tersangka di Simprug, Grogol Selatan, Jakarta Selatan.

Sedangkan, untuk alamat di Singapura, KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia ke empat alamat.

"Selain mengantarkan surat panggilan pemeriksaan tersebut, KPK juga meminta Kedutaan Besar Republik Indonesia mengumumkannya di papan pengumuman kantor KBRI Singapura," ujar Febri.

Baca juga: KPK Harap Sjamsul Nursalim dan Istri Penuhi Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus BLBI

Febri menyebut, upaya pemanggilan tersangka juga dilakukan dengan meminta bantuan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura.

Dalam pengembangan kasus BLBI, KPK menetapkan Sjamsul Nursalim selaku obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pengembangan perkara terpidana mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.

Baca juga: KPK: Belum Semua Kewajiban Sjamsul Nursalim Diselesaikan

Majelis hakim saat itu memandang perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004.

Syafruddin selaku Kepala BPPN melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM).

Selain itu, Syafruddin disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham.

Baca juga: Jubir: Kalau Ada Bantahan, Silakan Sjamsul Nursalim ke KPK, Sampaikan Langsung

Padahal, Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan (misrepresentasi) dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak, yang akan diserahkan kepada BPPN.

Perbuatan Syafruddin dinilai telah menghilangkan hak tagih negara terhadap Sjamsul Nursalim sebesar Rp 4,58 triliun.

Kompas TV Mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Keuangan dan Industri atau Menko Ekuin, Kwik Kian Gie memenuhi panggilan pemeriksaan KPK untuk kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI. Ia diperiksa untuk tersangka Syamsul Nursalim. Kwik Kian Gie tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 10 pagi. Ia dipanggil untuk digali keterangannya terkait pengetahuannya semasa menjabat sebagai Menko Ekuin dan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan atau KKSK saat itu. Seusai diperiksa Kwik menyatakan pemeriksaan kali ini sama dengan pemeriksaan sebelumnya. Kwik memang sudah beberapa kali dimintai keterangan terkait BLBI. Kwik juga memberikan keterangan tertulis terkait Sjamsul Nursalim dan BLBI dan diserahkan ke penyidik. #BLBI #KwikKianGie #SjamsulNursalim
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com