Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rieke Ajukan Diri jadi Jaminan Penangguhan Eksekusi Baiq Nuril

Kompas.com - 10/07/2019, 23:02 WIB
Ihsanuddin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi PDI-P Rieke Diah Pitaloka mengajukan diri menjadi jaminan penangguhan penahanan bagi Baiq Nuril Maqnun, korban pelecehan seksual yang justru divonis penjara karena merekam percakapan mesum kepala sekolahnya.

Rieke menandatangani surat pengajuan penangguhan di hadapan Baiq Nuril, yang datang ke Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Rabu (10/7/2019).

"Saya sebagai anggota DPR menjamin terpidana akan patuh mengikuti proses hukum yang berlaku," kata Rieke membacakan isi surat yang baru saja ditandatanganinya.

Baca juga: Wapres Sebut Tak Ada Kendala untuk Beri Amnesti Baiq Nuril

Rieke menjamin Nuril tidak bakal kabur dan kooperatif mengikuti proses hukum. Pertimbangan lainnya adalah Nuril seorang ibu yang masih mengurus anak-anaknya.

Rieke mengaku akan mengajukan surat tersebut kepada Kejaksaan pada Jumat lusa. Ia berharap Kejaksaan mau menangguhkan eksekusi terhadap Nuril sampai ada kejelasan terkait amnesti yang akan diberikan oleh Presiden.

"Sepengetahuan kami pemerintah sedang melakukan kajian yang cukup serius terkait amnesti ini. Kita juga tidak minta tergesa-gesa, silahkan lakukan kajian dulu. Kami tidak ingin intervensi karena itu hak preogratif Presiden," kata dia.

Baca juga: Menangis di Gedung DPR, Baiq Nuril Yakin Keadilan Akan Terwujud

Jaksa Agung M Prasetyo sebelumnya juga memastikan pihaknya tidak akan buru-buru mengeksekusi Baiq Nuril. Pihak Kejaksaan juga akan menunggu sampai proses amnesti selesai.

"Kita kan lihat dulu seperti apa. Nanti Pak Presiden juga akan mrmberikan kebijakan seperti apa karena beliau juga punya kewenangam untuk itu," kata Prasetyo.

Sementara Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly sebelumnya mengatakan, pembahasan pendapat hukum bagi amnesti Baiq Nuril sudah mencapai 70 persen.

Baca juga: Menkumham Sebut Pembahasan Amnesti Baiq Nuril Sudah 70 Persen

Menurut Yasonna, pertimbangan dari para ahli hukum dibutuhkan supaya pendapat hukum yang dibuat mempunyai argumen kuat ketika Presiden mengajukan pertimbangan amnesti ke DPR nantinya.

Kasus ini bermula saat Baiq Nuril menerima telepon dari Kepsek M pada 2012.

Dalam perbincangan itu, Kepsek M menceritakan tentang hubungan badannya dengan seorang wanita yang juga dikenal Nuril. Karena merasa dilecehkan, Nuril merekam perbincangan tersebut.

Baca juga: Anggota Komisi III Buka Pintu Bila Jokowi Pertimbangkan Amnesti Baiq Nuril

Pada 2015, rekaman itu beredar luas di masyarakat Mataram dan membuat Kepsek M geram. Kepsek lalu melaporkan Nuril ke polisi karena merekam dan menyebar rekaman tersebut.

MA lewat putusan kasasi pada 26 September 2018 menghukum Baiq Nuril 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Vonis hukuman itu diberikan sesuai dengan pelanggaran Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE.

Belakangan, Baiq Nuril mengajukan PK, tetapi ditolak oleh MA. 

Kompas TV Baiq Nuril Maknun tak berhenti berjuang mencari keadilan. Nuril kini tengah berupaya untuk mendapatkan amnesti dari Presiden Jokowi untuk lepas dari jerat hukum. Sementara Kejaksaan Agung memastikan belum akan mengeksekusi Nuril. #BaiqNuril #KejaksaanAgung #PresidenJokowi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com