Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Hakim MK Tegur Partai Garuda yang Belum Serahkan Alat Bukti...

Kompas.com - 10/07/2019, 12:26 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menegur Kuasa Hukum Partai Garuda dalam sidang sengketa hasil pemilu legislatif (pileg) untuk Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Arief menegur Partai Garuda, yang dalam perkara ini bertindak sebagai pemohon, karena yang bersangkutan belum juga menyerahkan alat bukti perkara.

Padahal, dalam keterangan yang diberikan di awal persidangan, pemohon mengaku telah menyerahkan alat bukti.

"Saudara belum memasukan bukti fisiknya ya? Baru daftar (alat bukti)-nya saja?" tanya Hakim Arief di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).

Baca juga: MK Gelar Sidang Sengketa Pileg 9 Provinsi, Salah Satunya DKI

"Hari ini kita masukin (alat buktinya)," jawab Kuasa Hukum Partai Garuda Saleh Kabakoran.

"Lha kok hari ini, katanya sudah (dimasukan)," tanya Arief lagi.

Saleh kemudian mengaku pihaknya terkendala keterbatasan akses untuk membawa alat bukti dari NTT ke MK. Oleh karenanya, ia meminta izin kepada Majelis Hakim untuk memasukan alat bukti hari ini.

Baca juga: KPU akan Serahkan Alat Bukti Tambahan ke MK Senin Pekan Depan

Saleh mengatakan, alat bukti tersebut sudah dibawa pihaknya ke Gedung MK untuk diserahkan.

"Ya udah sekarang serahkan buktinya. Karena bukti ini harus diverifikasi dan disahkan. (Alat bukti perkara) yang lain sudah ada di sini, kenapa baru diserahkan sekarang. Kan mempersulit persidangan," ujar Arief.

Saleh kemudian menambahkan bahwa ada alat bukti baru yang akan diserahkan ke MK Kamis (11/7/2019) besok.

Baca juga: Caleg Gerindra Minta MK Diskualifikasi Rekan Satu Partainya

Atas keterangan pemohon ini, Arief kembali memberikan teguran. Sebab, menurut aturan, alat bukti harus diserahkan sebelum persidangan selesai.

"Kemarin pada sidang pertama sudah ditentukan sebelum akhir persidangan akan disahkan bukti yang telah diverifikasi. Kalau masih ada tambahan bukti diserahkan sejak awal untuk diverifikasi," ujar Arief.

"Kalau saudara mundur besok, kapan menyerahkannya lagi. Kan repot. Tak bisa Anda menyerahkan besok, apalagi saudara menyerahkan yang mestinya sudah diserahkan pada waktu menyerahkan permohonan baru sampai sekarang," sambungnya.

Arief meminta kepada pemohon untuk memahami mekanisme hukum acara persidangan.

Kompas TV Ketua tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Ali Nurdin memastikan pihaknya siap menjalani sidang sengketa pemilihan legislatif 2019 di Mahkamah Konstitusi. Tim kuasa hukum KPUjuga menyebuttelah berkoordinasi dengan KPU seluruh tingkatan, demi menyiapkan alat bukti yang didatangkan darisemuaprovinsi di Indonesia.<br /> KPU akan berfokus menjawab dalil gugatan terkait kesalahan penghitungan suara oleh KPU yang memengaruhi perolehan kursi.<br /> Sebagai pihak termohon, dalam sidang Sengketa Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi, KPUmemberikankuasa kepada 5 firma hukum untuk menjawab dalil-dalil gugatan pemohon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com