Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Sebut DPR Perlu Cermati Tata Kelola RUU Penyadapan

Kompas.com - 09/07/2019, 14:25 WIB
Christoforus Ristianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan kajian mendalam terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan.

Anam menyebut ada beberapa poin yang menjadi atensi pihaknya mengenai RUU Penyadapan tersebut. Menurutnya, dilihat dari tata kelola dalam penyadapan perlu dilakukan penekanan mengenai makna dari penyadapan itu sendiri.

"Dalam konteks penegakan hukum, harus dilakukan tanpa diskriminasi. Tidak boleh ada keistimewaan," tegas Anam saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2019).

Baca juga: Komnas HAM Minta DPR Pastikan Materi RUU Penyadapan Sesuai dengan Prinsip HAM

Anam juga menegaskan bahwa dalam penyadapan, penyidik harusnya berhubungan langsung dengan pengadilan. Dalam artian perizinan dan penyerahan bukti penyadapan ke pengadilan.

"Setting di RUU Penyadapan ini ada tahap di mana penyidik harus meminta izin kepada pengawas internal. Padahal, tidak semua penyidik bersifat terbuka. Jadi, hubungannya bukan penyidik kepada lembaga pemantau internal, melainkan langsung kepada pengadilan," ungkap Anam.

Baca juga: KPK Serahkan Usulan Teknis Penyadapan ke DPR

Selain itu, Anam juga mempertanyakan terkait kelebihan perolehan informasi saat penyadapan. Menurutnya, siapa yang bertangungjawab pun masih belum bisa ditentukan.

Sebab, lanjut Anam, saat ini masih belum jelas bagaimana mekanisme pemulihan jika penyadapan yang dilakukan ternyata tidak membuktikan apa pun. Ia mempertanyakan terkait spesifikasi pemulihan dan kerahasiaan dalam hal tersebut.

"Siapa yang harus bertanggungjawab ketika hanya butuh sekian detik informasi dari penyadapan. Sementara lama waktu penyadapan misalkan selama 1 bulan dan memperoleh informasi berlebih yang bahkan mungkin tidak dibutuhkan. Bagaimana nanti pemulihannya," ujar Anam.

Baca juga: Sebelum UU Penyadapan, Seharusnya Ada Aturan Hak Data Pribadi

Anam juga menyebutkan terkait penyadapan bahwa tidak perlu menyebarluaskan informasi terkait substansi kasus yang sedang diproses. Hal ini bertujuan untuk menjaga privasi orang sesuai dengan yang berlaku dalam Hak Asasi Manusia.

"Tidak perlu menginformaikan substansi kasusnya, cukup background-nya saja. Tidak perlu memberitahukan nama, cukup nomor yang bersangkutan saja," tegas Anam.

Kompas TV Komisi III DPR Gelar RDP dengan KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com