Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksepsi Ditolak, Pengacara Tegaskan Sofyan Basir Siap Hadapi Sidang Lanjutan

Kompas.com - 08/07/2019, 13:11 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir, Senin (8/7/2019).

Adapun Sofyan merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau 1.

Seusai persidangan, Sofyan Basir enggan menanggapi lebih jauh terkait ditolaknya eksepsi oleh majelis hakim.

"Lanjut (tanya) penasihat hukum ya, semua nanti ke pokok perkara ya. Nanti sama penasihat hukum ya," kata Sofyan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin.

Baca juga: Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Sofyan Basir

Sementara itu, penasihat hukum Sofyan, Soesilo Aribowo menghormati putusan majelis hakim yang menolak seluruhnya delapan poin eksepsi Sofyan Basir.

Ia menyatakan, kliennya siap menghadapi sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada pekan depan.

"Kan, artinya mungkin untuk pekan depan akan dilakukan pemeriksaan pokok perkara. Kita lihat saja, kita siap untuk meng-counter pembuktian dari penuntut umum. Pada dasarnya kita akan siap menghadapi itu," kata Soesilo seusai mendampingi kliennya.

Baca juga: Jaksa Tak Sepakat Eksepsi Sofyan Basir soal Perbedaan Pasal di Penyidikan dan Penuntutan

Soesilo menghormati kewenangan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghadirkan saksi-saksi pada persidangan berikutnya.

"Tentu kan saksi yang dihadirkan ada dalam berkas, berkas kan sudah kita terima. Cuma, siapa-siapa di hari Senin (pekan depan) tentu lebih baik tanya jaksa ya. Karena itu adalah kewenangan jaksa untuk menghadirkan itu," katanya.

Dalam kasus ini, Sofyan Basir didakwa membantu transaksi dugaan suap dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau 1.

Sofyan dinilai memfasilitasi kesepakatan proyek hingga mengetahui adanya pemberian uang.

Baca juga: Jaksa KPK Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Sofyan Basir

Adapun transaksi suap tersebut berupa pemberian uang Rp 4,7 miliar kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham.

Uang tersebut diberikan oleh pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

Menurut jaksa, Sofyan memfasilitasi pertemuan antara Eni, Idrus, dan Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited dengan jajaran direksi PT PLN.

Hal itu untuk mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.

Kompas TV Direktur utama non-aktif PLN, Sofyan Basir, Senin (24/6) menjalani sidang dakwaan, terkait kasus suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Jaksa menduga, Sofyan berperan dalam menunjuk pengusaha Johannes Kotjo untuk mengerjakan mega proyek tersebut.<br /> Sebelum kasus Sofyan Basir diajukan ke muka sidang, sedikitnya ada 74 saksi yang telah diperiksa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com