Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koalisi Masyarakat Sipil Minta MA Tak Asal Angkat Hakim Ad Hoc Tipikor

Kompas.com - 07/07/2019, 19:18 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi masyarakat sipil meminta Mahkamah Agung tak asal mengangkat hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) yang baru. Hal itu disampaikan peneliti Indonesia Legal Roundtable Rizki Yudha menanggapi proses seleksi hakim ad hoc tipikor yang sebentar lagi memasuki tahap akhir.

"Masih banyak catatan negatif yang ditemui terhadap rekam jejak peserta seleksi. Setidaknya ada lima poin yang perlu diwaspadai," ujar Rizki dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta, Minggu (7/7/2019).

Pertama, kata Rizki, masih banyak calon hakim yang belum mememuhi syarat administratif. Sebabnya, ada sembilan calon yang belum memenuhi syarat minimal 15 tahun bekerja sebagai advokat.

Kedua, Rizki mengatakan hanya sedikit dari calon hakim yang bidang kerjanya bersentuhan dengan tipikor.

Baca juga: 37 Hakim Ad hoc Tipikor Lolos Seleksi Tahap Pertama

Ketiga, lanjut Rizki, dari 41 calon hakim yang memiliki kewajiban melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), sebanyak 18 orang justru belum melaporkan. Padahal, menurut Rizki, pelaporan LHKPN merupakan elemen penting untuk mencegah terpilihnya hakim ad hoc tipikor yang bermasalah.

Keempat, sambung Rizki, seleksi hakim adhoc tipikor kali ini rawan konflik kepentingan lantaran ada beberapa calon yang memiliki afiliasi politik lantaran pernah menjadi anggota legislatif, anggota ormas, dan anggota tim kampanye politik.

Bila calon-calon tersebut terpilih, ia khawatir mereka akan tersandera saat mengadili kasus tertentu yang melibatkan mereka dalam proses politik sebelumnya.

Baca juga: Ini Proses Seleksi Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc

Terakhir, tutur Rizki, ada sejumlah hakim yang menjadi peserta seleksi yang sebelumnya gagal namun terus-menerus mencoba.

"Hal ini dapat menjadi masalah manakala MA menurunkan standar rekrutmennya dan memilih calon-calon tersebut semata untuk menggantikan hakim ad hoc yang akan habis masa jabatannya. Diperkirakan ada 100 hakim ad hoc yang pensiun pada tahun 2020," ujar Rizki.

"Karena itu kami meminta berikan prioritas terhadap peserta seleksi yang memiliki kepakaran dan pengalaman di bidang tipikor. Lalu mencoret calon yang memiliki catatan negatif terkait penerapan prinsip antikorupsi dan berpotensi terlibat konflik kepentingan," lanjut dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com