Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Proses Seleksi Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc

Kompas.com - 28/05/2019, 12:53 WIB
Abba Gabrillin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) membuka kesempatan bagi warga negara Indonesia untuk mengikuti seleksi penerimaan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc. Ada 11 posisi hakim agung, tiga hakim tindak pidana korupsi dan enam hakim hubungan industrial.

"Calon hakim akan menjalani serangkaian tahapan, di antaranya seleksi administrasi, seleksi kualitas, seleksi kesehatan dan kepribadian, serta wawancara terbuka," ujar Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Aidul Fitriciada Azhari dalam konferensi pers di Gedung KY, Selasa (28/5/2019).

Tahapan seleksi dimulai dari pemenuhan syarat administrasi yang salah satunya berupa daftar riwayat hidup hingga latar belakang pekerjaan dan organisasi. Setiap calon harus menyampaikan hasil pekerjaan selama menjabat.

Baca juga: Komisi III DPR Tolak Seluruh Calon Hakim Agung yang Diajukan KY

Sebagai contoh, untuk yang memiliki latar belakang hakim bisa mencantumkan hasil putusan. Kemudian, yang sebelumnya advokat bisa mencantumkan pleidoi.

Kemudian, bagi yang berlatarbelakang jaksa bisa menncantumkan gugatan atau berkas tuntutan pidana. Begitu juga bagi yang sebelumnya berprofesi sebagai akademisi, bisa melampirkan karya ilmiah yang pernah dibuat.

Berikutnya, tahapan seleksi kualitas. Misalnya, peserta dapat mencantumkan karya tulis atau kasus hukum yang pernah ditangani. Lampiran berupa pembuatan putusan atau legal opinion dan menjawab soal objektif terkait filsafat hukum dan teori hukum.

Seleksi berikutnya adalah seleksi rekam jejak. Biro investigasi KY akan menelusuri rekam jejak peserta seleksi, untuk menjamin integritas dan kepatuhan kode etik calon hakim.

"Kami akan gunakan catatan pengawasan hakim, apa yang bersangkutan pernah dilaporkan atau tidak. Ada pemeriksaan laporan harta kekayaan, kami bekerja sama dengan KPK dan PPATK," kata Aidul.

Baca juga: KY Buka Pendaftaran 11 Calon Hakim Agung dan 9 Calon Hakim Ad Hoc

Berikutnya, peserta seleksi akan mengikuti wawancara langsung tatap muka dengan 7 komisioner KY dan pewawancara tamu.

Persyaratan lengkap dapat diunduh melalui melalui website KY di www.komisiyudisial.go.id

Proses pengajuan usulan akan dibuka selama 15 hari, mulai 28 Mei - 25 Juni 2019. Pendaftaran seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc tipikor dan hubungan industrial dilakukan secara online melalui situs www.rekrutmen.komisiyudisial.go.id.

Kompas TV Ketua Komisi Yudisial, Jaja Ahmad Jayus, mengaku prihatin atas tertangkapnya seorang hakim di Balikpapan oleh KPK. Hal ini merusak kepercayaan masyarakat terhadap para penegak hukum dan juga proses peradilan di Indonesia. Jaja pun meminta komitmen para hakim agar kejadian serupa tidak terulang lagi. #OTTHakim #HakimKenaOTT #HakimBalikpapan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com