Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

37 Hakim Ad hoc Tipikor Lolos Seleksi Tahap Pertama

Kompas.com - 06/07/2019, 21:37 WIB
Diamanty Meiliana

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) menyatakan 37 orang dari 52 orang calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Mahkamah Agung (MA) lolos seleksi tahap pertama yaitu seleksi administrasi.

"Penetapan kelulusan seleksi awal ini berdasarkan Rapat Pleno Anggota pada Selasa (2/7), tapi baru diumumkan Jumat (5/7)," ujar Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Aidul Fitriciada Azhari, di Jakarta, Sabtu (6/7/2019), dikutip dari Antara.

Pendaftar yang tidak lulus seleksi administrasi disebabkan karena tidak mengirimkan berkas secara lengkap dan tidak memenuhi syarat pendidikan, usia, dan masa kerja, jelas Aidul.

Baca juga: 49 dari 60 Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Dinilai Bermasalah

Bila diperinci berdasarkan profesi, para calon hakim ad hoc Tipikor pada MA tersebut merupakan satu orang advokat, lima orang akademisi, 29 orang hakim ad hoc, dan dua orang berprofesi lainnya.

Berdasarkan tingkat pendidikan sebanyak empat orang bergelar sarjana, 18 orang bergelar master, dan 15 orang bergelar doktor.

"Dalam melakukan seleksi, KY menekankan pentingnya faktor integritas untuk dimiliki oleh para calon," kata Aidul.

Baca juga: Kualitas Hakim Ad Hoc Tipikor Diragukan

Oleh sebab itu KY mengharapkan partisipasi masyarakat (dengan identitas yang jelas) agar memberikan informasi atau pendapat secara tertulis tentang integritas, kapasitas, perilaku, dan karakter calon hakim ad hoc Tipikor pada MA yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi.

Selanjutnya, calon yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan mengikuti seleksi kualitas pada 17 Juli dan 18 Juli 2019, bertempat di Gedung Komisi Yudisial Jakarta.

"Seleksi ini untuk memenuhi tiga orang hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi pada MA," pungkas Aidul.

Kompas TV Merry Purba, Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Merry Purba terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menerima 150 ribu dolar Singapura dari pengusaha Tamin Sukardi. Tamin Sukardi merupakan terdakwa korupsi penjualan tanah berstatus aset negara di Deli Serdang yang perkaranya tengah ditangani oleh Merry Purba. Pemberian uang untuk memengaruhi putusan perkara yang diadili dengan maksud membebaskan terdakwa Tamin Sukardi. Vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan lebih rendah dari tuntutan jaksa. Namun demikian terdakwa langsung menyatakan banding. #SuapHakim #MerryPurba
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com