JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi akan bersaksi di persidangan kasus dugaan suap terkait alokasi dana hibah Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Ia rencananya bersaksi untuk tiga terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (4/7/2019).
Ketiga terdakwa itu adalah Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan Eko Triyanto.
Baca juga: Dalam Putusan Hakim, Sekjen KONI Diyakini Beri Rp 11,5 Miliar ke Menpora Imam Nahrawi
Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto membenarkan Imam rencananya menghadiri persidangan.
"Rencananya begitu sesuai undangan. Beliau hadir," kata Gatot saat dikonfirmasi, Kamis.
Sementara itu, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, Imam akan dikonfirmasi berbagai hal yang relevan terkait kasus ini.
"Baik terkait dengan fakta-fakta dan proses tentang pengajuan proposal ataupun keputusan-keputusan yang diambil dan juga aliran dana," kata Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/7/2019) malam.
Baca juga: 7 Fakta Saat Menpora Imam Nahrawi Bersaksi di Pengadilan
Febri tak menyampaikan secara spesifik materi apa yang akan digali oleh jaksa KPK dalam persidangan kali ini. Sebab, hal itu merupakan wilayah kewenangan jaksa dalam persidangan.
"Tapi yang pasti tiga hal akan menjadi poin. Pertama terkait dengan kewenangan dan proses dari pengajuan proposal tersebut. Kedua pengetahuan-pengetahuan misalnya atau kalau ada komunikasi dan pertemuan. Ketiga tentang aliran dana itu jika memang dibutuhkan oleh penuntut umum itu dapat dikonfirmasi lebih lanjut," kata Febri.
Baca juga: Sekjen KONI: Penyerahan Uang untuk Muktamar NU Disaksikan Menpora Imam Nahrawi
Dalam kasus ini, Mulyana didakwa menerima suap Rp 400 juta. Mulyana juga didakwa menerima 1 unit Toyota Fortuner dan satu ponsel Samsung Galaxy Note 9.
Menurut jaksa, suap tersebut diberikan oleh Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy.
Mulyana diduga menerima uang dan barang bersama-sama dengan dua bawahannya. Masing-masing yakni Adhi Purnomo dan Eko Triyanto.
Menurut jaksa, pemberian uang, mobil dan ponsel itu diduga agar supaya Mulyana membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI pada Tahun Anggaran 2018.