Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Agung Diminta Hukum Berat Anggotanya yang Korupsi

Kompas.com - 04/07/2019, 09:14 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gerakan Anti Korupsi Lintas Perguruan Tinggi meminta Kejaksaan Agung memberi hukuman maksimal kepada seluruh anggotanya yang terlibat kasus dugaan suap yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Mendesak Kejaksaan Agung untuk menindak, menuntut, dan menghukum seberat-beratnya semua aparaturnya yang terlibat dalam tidak pidana korupsi ini dan melakukan pembenahan internal yang lebih menyeluruh," ujar Koordinator Gerakan Anti Korupsi Lintas Perguruan Tinggi Ibong Syahruza di Kompleks Universitas Indonesia Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2019).

Baca juga: Kajati DKI Tegaskan Anak Jaksa Agung Tidak Terlibat Korupsi

Ia pun mengaku prihatin dengan terulangnya jaksa yang ditangkap karena kasus dugaan korupsi serta menyesalkan penanganan dua jaksa berstatus saksi oleh Kejaksaan Agung.

Maka dari itu, mereka juga meminta Kejaksaan Agung melakukan pembenahan secara internal demi memulihkan kepercayaan masyarakat.

Selain itu, ia juga mendesak KPK mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Kami menuntut KPK agar membongkar dugaan tindak pidana korupsi ini dan mengusut siapapun yang terlibat tindak pidana korupsi ini sampai tuntas tanpa pandang bulu," ujarnya.

Baca juga: Kejagung Berhentikan Sementara 3 Jaksa yang Terjerat OTT KPK

Ibong juga mengingatkan bahwa KPK memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan dan menelaah instansi lain yang berwenang memberantas korupsi.

Hal itu tertuang dalam Pasal 6, 7, 8, dan 9 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Begitu pula dengan wewenang KPK untuk mengambil alih penyelidikan maupun penuntutan terhadap koruptor yang sedang ditangani kepolisian atau kejaksaan.

KPK sebelumnya melakukan OTT pada 28 Juni 2019. Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto (AWN), Sendy Pericho (SPE) dari pihak swasta, dan Alvin Suherman (AVS) berstatus pengacara.

Baca juga: KPK Hargai Kejaksaan Agung yang Periksa 2 Jaksa Terjaring OTT

Terdapat barang bukti uang tunai dalam mata uang asing yang diamankan KPK dari lokasi, yaitu sekitar 21.000 dollar Singapura.

Jika dikurskan ke rupiah per tanggal 28 Juni 2019, 21.000 dolar Singapura setara dengan Rp 218.970.150.

Sementara, dua jaksa yang ikut dijaring dalam OTT, yaitu Kepala Subdirektorat Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yadi Herdianto dan Kepala Seksi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Yuniar Sinar Pamungkas, tidak ditetapkan sebagai tersangka, hanya dijadikan saksi.

Kompas TV Kejaksaan Agung mencopot 3 jaksa yang terkena OTT KPK terkait dugaan suap penanganan kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Satu jaksa sudah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com