Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat, Tak Ada Lagi Perdebatan"

Kompas.com - 28/06/2019, 19:57 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik dari Exposit Strategic Arif Susanto mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilpres 2019 sudah final.

Oleh karena itu, menurut dia, tak ada lagi pihak yang bisa memperdebatkan hasil pemilihan presiden.

"Putusan MK sifatnya final dan mengikat, maka segala kesulitan legitimasi pemilu berakhir. Tidak ada lagi perdebatan, hasil benar atau tidak, sudah tidak ada lagi," kata Arif dalam diskusi Sesudah MK: Silahturahmi atau Negosiasi, di Kantor Formappi, Jakarta, Jum'at (28/6/2019).

Baca juga: Soal Wacana Mahkamah Internasional, KPU Tegaskan Tahapan Pemilu Selesai di Putusan MK

Pengamat politik dari Exposit Strategic Politica, Arif Susanto dalam sebuah diskusi di Jalan Pakubuwono, Kamis (27/12/2018) KOMPAS.com/JESSI CARINA Pengamat politik dari Exposit Strategic Politica, Arif Susanto dalam sebuah diskusi di Jalan Pakubuwono, Kamis (27/12/2018)
Arif mengapresiasi ketika calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo dan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menerima putusan MK terkait sengketa hasil Pilpres 2019.

Ia berharap, semua pihak konsisten menerima putusan tersebut.

"Saya sungguh berharap mereka (BPN) terima putusan MK dan hasil debat pemilu selesai sampai di sini," kata dia.

Baca juga: Setelah Putusan MK Menolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2019...

Selanjutnya, setelah segala proses pemilu berakhir, Arif mengingatkan agar masyarakat fokus mengawal pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla yang akan segera berakhir.

Menurut Arif, kini saatnya mengingatkan kembali janji yang belum ditunaikan Jokowi-JK.

"Dalam jangka waktu kurang 4 bulan terakhir, mestinya agenda publik menagih apa yang belum tertunaikan janji 5 tahun lalu Jokowi dan JK, atau belum tertunaikan," kata dia.

Baca juga: Ketua KPU Minta Semua Pihak Jalankan Putusan MK sebagai Tanggung Jawab Bersama

Sebelumnya, Majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com