Oleh karena itu, menurut dia, tak ada lagi pihak yang bisa memperdebatkan hasil pemilihan presiden.
"Putusan MK sifatnya final dan mengikat, maka segala kesulitan legitimasi pemilu berakhir. Tidak ada lagi perdebatan, hasil benar atau tidak, sudah tidak ada lagi," kata Arif dalam diskusi Sesudah MK: Silahturahmi atau Negosiasi, di Kantor Formappi, Jakarta, Jum'at (28/6/2019).
Ia berharap, semua pihak konsisten menerima putusan tersebut.
"Saya sungguh berharap mereka (BPN) terima putusan MK dan hasil debat pemilu selesai sampai di sini," kata dia.
Selanjutnya, setelah segala proses pemilu berakhir, Arif mengingatkan agar masyarakat fokus mengawal pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla yang akan segera berakhir.
Menurut Arif, kini saatnya mengingatkan kembali janji yang belum ditunaikan Jokowi-JK.
"Dalam jangka waktu kurang 4 bulan terakhir, mestinya agenda publik menagih apa yang belum tertunaikan janji 5 tahun lalu Jokowi dan JK, atau belum tertunaikan," kata dia.
Sebelumnya, Majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
https://nasional.kompas.com/read/2019/06/28/19571581/putusan-mk-bersifat-final-dan-mengikat-tak-ada-lagi-perdebatan