JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman meminta seluruh masyarakat menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK harus dijalankan sebagai tanggung jawab bersama, bukan salah satu pihak saja.
"Mari sama-sama kita hormati putusan MK. Kita jalankan bersama-sama sebagai bagian dari tanggung jawab bersama, sekarang bukan hanya tanggung jawab salah satu pihak," kata Arief di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2019).
Menurut Arief, sudah saatnya masyarakat kembali rukun dan bersatu.
Baca juga: Pasca-Putusan MK, Ini 5 Fakta dan Tanggapan TKN Jokowi-Maruf
Justru, yang paling penting dilakukan saat ini adalah mengawasi dan mengontrol pelaksanaan visi-misi serta janji peserta pemilu terpilih.
"Menjadi tanggung jawab kita bersama untuk awasi, jaga, kontrol, agar siapapun yang terpilih menjalankan apa yang sudah dijanjikan di kampanyenya. Apa yang telah disampaikan di visi dan misinya," ujar Arief.
Sebelumnya, majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Baca juga: Setelah Putusan MK, Ini 7 Respons BPN Prabowo-Sandiaga
Menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.
"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).