Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICJR Usul Pemerintah Tambah Opsi Terkait Bentuk Pemulihan Hak Korban Penyiksaan

Kompas.com - 26/06/2019, 21:37 WIB
Kristian Erdianto,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju berpendapat bahwa pemerintah perlu menambah opsi bentuk pemulihan hak korban tindak penyiksaan, selain hak restitusi.

Hal ini, menurut Anggara, perlu dilakukan agar pemulihan hak korban dapat dilakukan dengan lebih efektif.

"Pemerintah perlu menambah opsi bentuk pemulihan hak korban tindak pidana penyiksaan selain dalam bentuk restitusi sebagaimana yang telah tercantum dalam UU LPSK agar eksekusi dapat dilakukan dengan lebih efektif," ujar Anggara melalui keterangan tertulisnya, Rabu (26/6/2019).

Baca juga: Kontras: Jenis Kasus Penyiksaan oleh Polisi Dominan pada Kasus Salah Tangkap

Anggara mengatakan, sebenarnya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Jaksa dapat menggunakan pasal 98 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHAP).

Dengan demikian, gugatan kerugian dapat digabungkan dengan mekanisme perdata.

Anggara menilai cara tersebut lebih efektif untuk memulihkan hak korban dibandingkan hanya dengan mekanisme restitusi.

"Dengan menggabungkan gugatan kerugian, mekanisme eksekusinya bisa dilakukan secara perdata dan dapat lebih efektif apabila dibandingkan dengan mekanisme restitusi semata," kata Anggara.

Baca juga: Pendanaan untuk Restitusi dan Pemulihan Hak Korban Penyiksaan Dinilai Belum Optimal

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, korban tindak pidana penyiksaan berhak mendapatkan restitusi.

Hak restitusi meliputi, ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan, ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana, dan penggantian biaya perawatan medis atau psikologis.

Pemberian restitusi dapat dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Jaksa dapat melaksanakan putusan pengadilan yang memuat pemberian restitusi dengan menyampaikan salinan putusan pengadilan kepada LPSK paling lambat tujuh hari sejak salinan putusan pengadilan diterima.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com