Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Penangguhan Penahanan Kivlan dan Soenarko, Menhan dan Panglima Jangan Bikin Masyarakat Bingung

Kompas.com - 21/06/2019, 12:33 WIB
Christoforus Ristianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto diminta untuk mendorong Polri menuntaskan kasus dan auktor intelektualis yang terlibat dalam kerusuhan 22 Mei 2019.

Praktisi hukum, Saor Siagian, menyatakan, pernyataan Ryamizard dan Hadi yang masing-masing ingin kepolisian menangguhkan penahanan bagi Mayjen (Purn) Kivlan Zen dan mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko membingungkan masyarakat.

"Tolong hargai supremasi hukum. Pak Hadi dan Menhan jangan intervensi, jangan dicampuri proses penyidikan yang sangat serius ini. Kalau enggak mau mendorong kepolisian, ya jangan buat pernyataan yang membuat masyarakat bingung," ujar Saor kepada Kompas.com, Jumat (21/6/2019).

Baca juga: Penangguhan Penahanan Jangan Sampai Buat Kasus Kivlan Zen dan Soenarko Menguap

Saor berharap, Ryamizard dan Hadi tidak mengintervensi hukum hanya karena ingin menjaga hubungan pribadi.

Anggota Forum Advokat Pengawal Konstitusi (FAKSI) Saor Siagian, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (29/1/2015)FATHUR ROCHMAN Anggota Forum Advokat Pengawal Konstitusi (FAKSI) Saor Siagian, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (29/1/2015)

Menurutnya, sebagai pembantu presiden, Ryamizard dan Hadi sejatinya membantu kepolisian dan mendorong menuntaskan proses hukum yang terjadi, bukan sebaliknya.

"Aparatur negara kan semua dikendalikan oleh presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara. Mestinya Ryamizard dan Hadi mendorong kepolisian. Kalau sebaliknya, ya bertentangan dengan presiden. Biarkan hukum yang bekerja," paparnya kemudian.

Baca juga: Kasus Kivlan dan Soenarko Harus Diselesaikan, Jangan Sampai Polri Jadi Alat Politik

Permintaan penangguhan terhadap Kivlan dan Soenarko, kata Saor, kesannya justru Ryamizard dan Hadi berpolitik praktis. Bukan hanya hukum dan keadilan yang tercederai, melainkan juga asas hukum masyarakat.

Sebelumnya, Ryamizard mengatakan telah menerima surat permohonan perlindungan dan jaminan penangguhan dari pengacara Mayjen (Purn) Kivlan Zen.

Ryamizard mengatakan, pihaknya telah meminta kepolisian untuk mempertimbangkan perlindungan dan jaminan penangguhan penahanan Kivlan Zen.

Baca juga: Bersikap Kooperatif, Alasan Polisi Kabulkan Penangguhan Penahanan Soenarko

"Saya sudah bisik-bisiklah dengan teman-teman polisi, coba dipertimbangkan lagilah. Saya kan cuma mempertimbangkan," kata Ryamizard saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Adapun Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto meminta penangguhan penahanan bagi mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko yang ditahan atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

"Saya tadi, baru saja, sebelum ke sini telepon Danpom TNI Mayor Jenderal Dedy untuk berkoordinasi dengan Kababinkum, menyampaikan kepada penyidiknya Pak Soenarko, minta penangguhan penahanan. Mudah-mudahan segera dilaksanakan," katanya kepada wartawan di Pesantren Tebuireng Jombang.

Kompas TV Dalam program Kompas Petang, pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta, membenarkan kliennya memberikan uang sebesar 150 juta rupiah kepada salah satu tersangka kepemilikan senjata api. Namun uang itu bukan untuk membeli senjata dan membunuh sejumlah pejabat, melainkan untuk mendanai acara peringatan lahirnya Surat Perintah Sebelas Maret (supersemar) yang akan digelar di Monas. Pengacara Kivlan pun menyebut, dugaan pembunuhan para pejabat hanya cerita fiktif. #Makar #KivlanZen #Rusuh22Mei
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Nasional
Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Nasional
Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Nasional
Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com