Praktisi hukum, Saor Siagian, menyatakan, pernyataan Ryamizard dan Hadi yang masing-masing ingin kepolisian menangguhkan penahanan bagi Mayjen (Purn) Kivlan Zen dan mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko membingungkan masyarakat.
"Tolong hargai supremasi hukum. Pak Hadi dan Menhan jangan intervensi, jangan dicampuri proses penyidikan yang sangat serius ini. Kalau enggak mau mendorong kepolisian, ya jangan buat pernyataan yang membuat masyarakat bingung," ujar Saor kepada Kompas.com, Jumat (21/6/2019).
Saor berharap, Ryamizard dan Hadi tidak mengintervensi hukum hanya karena ingin menjaga hubungan pribadi.
Menurutnya, sebagai pembantu presiden, Ryamizard dan Hadi sejatinya membantu kepolisian dan mendorong menuntaskan proses hukum yang terjadi, bukan sebaliknya.
"Aparatur negara kan semua dikendalikan oleh presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara. Mestinya Ryamizard dan Hadi mendorong kepolisian. Kalau sebaliknya, ya bertentangan dengan presiden. Biarkan hukum yang bekerja," paparnya kemudian.
Permintaan penangguhan terhadap Kivlan dan Soenarko, kata Saor, kesannya justru Ryamizard dan Hadi berpolitik praktis. Bukan hanya hukum dan keadilan yang tercederai, melainkan juga asas hukum masyarakat.
Sebelumnya, Ryamizard mengatakan telah menerima surat permohonan perlindungan dan jaminan penangguhan dari pengacara Mayjen (Purn) Kivlan Zen.
Ryamizard mengatakan, pihaknya telah meminta kepolisian untuk mempertimbangkan perlindungan dan jaminan penangguhan penahanan Kivlan Zen.
"Saya sudah bisik-bisiklah dengan teman-teman polisi, coba dipertimbangkan lagilah. Saya kan cuma mempertimbangkan," kata Ryamizard saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Adapun Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto meminta penangguhan penahanan bagi mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko yang ditahan atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
"Saya tadi, baru saja, sebelum ke sini telepon Danpom TNI Mayor Jenderal Dedy untuk berkoordinasi dengan Kababinkum, menyampaikan kepada penyidiknya Pak Soenarko, minta penangguhan penahanan. Mudah-mudahan segera dilaksanakan," katanya kepada wartawan di Pesantren Tebuireng Jombang.
https://nasional.kompas.com/read/2019/06/21/12333271/soal-penangguhan-penahanan-kivlan-dan-soenarko-menhan-dan-panglima-jangan