JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, hingga saat ini Tim Gabungan Pencari Fakta atau TGPF bentukan Polri untuk kasus kekerasan terhadap Novel Baswedan belum berhasil menemukan pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik KPK itu.
KPK juga menyayangkan tidak ada hal yang baru dari penyidik dalam pemeriksaan Novel.
Seperti diketahui, pada hari ini, Novel menjalani pemeriksaan yang dilakukan penyidik di KPK. Hal itu merupakan pemeriksaan kedua setelah sebelumnya Novel diperiksa di Singapura.
"Pelaku belum tertangkap. Hasil pemeriksaan tadi tidak bisa diprediksi apakah bisa ditangkap atau tidak karena yang terjadi adalah pengulangan. Tidak ada hal yang baru," kata Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, (20/6/2019).
Baca juga: Novel Baswedan Kecewa Tidak Ada Perkembangan Kasusnya
Salah satu anggota tim hukum Novel, Yati Andriyani, menambahkan, pihaknya menyayangkan kinerja TGPF yang belum memperlihatkan hasil penyelidikan hingga 800 hari pasca kejadian kekerasan.
"Kami tidak melihat ada perkembangan siginifikan dari TGPF. Dari pemeriksaan tadi tidak ada keterangan yang menunjukkan kemajuan dalam proses pengungkapan kasus ini," kata Koordinator KontraS tersebut.
Yati menambahkan, saat mendampingi pemeriksaan Novel, ia menyayangkan tidak ada perkembangan pertanyaan penyidik yang mengarah ke fakta-fakta peristiwa. Pertanyaan yang dilontarkan penyidik pun bersifat pengulangan.
Baca juga: Kata Polda Metro soal Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi dalam Kasus Novel Baswedan
"Padahal kami berharap dalam proses pemeriksaan ini sudah ada indikasi siapa sebetulnya aktor pelaku ini," tutur Yati.
Pada 11 April 2017 silam, seusai melaksanakan shalat subuh di masjid tak jauh dari rumahnya, Novel tiba-tiba disiram air keras oleh dua pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor.
Cairan itu mengenai wajah Novel. Kejadian tersebut berlangsung begitu cepat sehingga Novel tak sempat mengelak. Tak seorang pun yang menyaksikan peristiwa tersebut.
Sejak saat itu, Novel menjalani serangkaian pengobatan untuk penyembuhan matanya. Ia harus beberapa kali bepergian dari Indonesia ke Singapura untuk menjalani pengobatan. Selama dua tahun, kasus ini belum tuntas.