JAKARTA, KOMPAS.com - Tim hukum penyidik senior KPK Novel Baswedan berharap ada kemajuan dari hasil penyidikan tim gabungan pencari fakta (TGPF) kasus penyiraman air keras oleh orang tak dikenal terhadap Novel.
Salah satu tim hukum Novel, Alghiffari Aqsa, menuturkan, satu poin yang ingin dikembangkan oleh pihaknya adalah adanya dugaan kuat keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam kasus Novel.
"Kita hadir di sini dengan harapan besar karena ada satu poin penting yang disampaikan bulan lalu oleh salah satu tim TGPF, yaitu adanya dugaan kuat keterlibatan oknun anggota kepolisian dalam kasus kekerasan terhadap Novel," ujar Aqsa sebelum masuk ke Gedung KPK untuk mendampingi Novel dalam pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (20/6/2019).
Baca juga: Sudah 800 Hari, Tak Ada Kemajuan dalam Kasus Novel Baswedan
Selama ini, lanjut Aqsa, pelaku yang diisukan mengarah kepada preman. Namun, hal tersebut tidak ada titik terang dari tim penyidik.
Aqsa menegaskan, sudah berkali-kali pihaknya mengatakan ada keterlibatan anggota kepolisian dan jenderal di balik penyiraman terhadap Novel.
"Baru bulan lalu ada konfirmasi dari salah satu anggota tim gabungan bahwa ada dugaan kuat keterlibatan anggota kepolisian," sambungnya.
Untuk itu, seperti diungkapkan Aqsa, pihaknya ingin mengklarifikasi penemuan tersebut dan mendesak fakta-fakta baru dieksplorasi di pemeriksaan kasus Novel.
Baca juga: Temui Pimpinan KPK, Koalisi Masyarakat Sipil Ingin Bahas Petisi Pegawai hingga Kasus Novel
Pada 11 April 2017, seusai melaksanakan shalat subuh di masjid tak jauh dari rumahnya, Novel tiba-tiba disiram air keras oleh dua pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor.
Cairan itu mengenai wajah Novel. Kejadian tersebut berlangsung begitu cepat sehingga Novel tak sempat mengelak. Tak seorang pun yang menyaksikan peristiwa tersebut.
Sejak saat itu, Novel menjalani serangkaian pengobatan untuk penyembuhan matanya. Ia harus beberapa kali bepergian dari Indonesia ke Singapura untuk menjalani pengobatan. Selama dua tahun, kasus ini belum tuntas.