Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyoal Urgensi Saksi yang "Kurang Penting" dalam Sengketa Pilpres di MK

Kompas.com - 19/06/2019, 08:30 WIB
Abba Gabrillin,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Persoalan mengenai jumlah saksi yang akan dihadirkan menjadi salah satu perdebatan yang terjadi dalam sidang sengketa hasil pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (19/6/2019).

Kuasa hukum pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto meminta agar hakim memberikan hak-hak pemohon, termasuk keleluasaan untuk menghadirkan saksi.

Bambang meminta agar diizinkan membawa 30 orang saksi fakta dan 5 orang ahli. Menurut Bambang, kehadiran saksi dalam persidangan ini adalah hal yang krusial.

Baca juga: Yusril: Saksi-saksi Saja Belum Ada Namanya, Kok Sudah Diancam?

Keterangan saksi dinilai penting untuk membuktikan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif dalam pemilu.

"Mohon kami diberikan keleluasaan membuktikan dalil kami dengan proporsional dan bukan mengada-ada," kata Bambang.

Beda perkara, beda keperluan saksi

Hakim Konstitusi Suhartoyo memberikan penjelasan mengenai urgensi menghadirkan saksi.

Menurut Suhartoyo, pemohon harus bisa membedakan setiap jenis perkara dan pengadilan yang menanganinya.

Keterangan saksi memang secara umum digunakan dan menjadi acuan utama oleh hakim dalam memutus perkara.

Namun, Suhartoyo menjelaskan bahwa hal itu tidak berlaku sama bagi semua jenis perkara.

Baca juga: Saat BW dan Tim Hukum Jokowi Berdebat soal Perlindungan Saksi

Sebagai contoh, menurut Suhartoyo, keterangan saksi menjadi hal utama dan paling penting dalam persidangan perkara pidana.

Akan tetapi, alam perkara perdata, bukti surat dan dokumen lebih penting daripada keterangan saksi.

Demikian pula dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang saat ini ditangani MK. Menurut Suhartoyo, bukti tertulis atau surat-surat selalu ditempatkan nomor satu dalam PHPU.

Bahkan, Suhartoyo mengatakan, keterangan saksi dalam PHPU adalah hal ketiga.

"Dalam sengketa pilpres, nomor dua adalah keterangan para pihak. Saksi itu nomor 3," ujar Suhartoyo.

Menurut Suhartoyo, dalam perkara pidana hanya ada satu pihak yang diuji kepentingannya. Sementara, dalam perkara perdata atau PHPU, terdapat dua kepentingan yang diuji oleh hakim.

Baca juga: MK Tolak Permintaan Tim Hukum 02 soal Pemanggilan Aparat Hukum Jadi Saksi

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com