Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan BPN soal Langkah Mempersoalkan Situng ke MK

Kompas.com - 18/06/2019, 18:29 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Sumanjuntak, menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) keliru dalam memaknai Sistem Penghitungan Suara (Situng).

Dahnil menilai KPU tak bisa memaknai Situng sebagai alat pembanding proses rekapitulasi suara manual. Dahnil mengatakan, semestinya KPU mendudukkan Situng sama seperti proses rekapitulasi manual sehingga tak asal dalam mengoperasionalkannya.

Karena itu, Dahnil mengatakan, tim hukum 02 mempermasalahkan Situng yang tak sinkron dengan hasil rekapitulasi manual. Menurut dia, ketidaksinkronan tersebut menunjukkan adanya masalah dalam proses rekapitulasi.

Baca juga: Tim Hukum 02 Persoalkan Perbedaan Jumlah TPS di Penetapan KPU dan Situng

"Situng itu adalah kewajiban undang-undang. Kalau itu diterjemahkan sekadar alat bantu itu keliru. Kalau cuma sekadar alat bantu itu bisa dihapuskan. Kalau Situng dikelola asal-asalan berarti ada masalah. Ini kan Situng KPU asal-asalan," ujar Dahnil di Media Center BPN, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019).

"Dan itu berbahaya. Situng jadi masalah, bahkan sampai sekarang Situngnya belum 100 persen, sementara yang rekap manual sudah selesai. Kok enggak paralel antara Situng dan rekap manual," lanjut dia.

Dahnil mengatakan, pihaknya sudah meminta Situng dihapus jika memang bukan amanat Undang-undang Pemilu.

Namun, Dahnil menyatakan, saat meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menghapus Situng, KPU justru bersikeras mempertahankannya. Namun, kata Dahnil, saat ini KPU tetap tak optimal dalam mengoperasionalkan Situng.

"Ketika kami gugat ke Bawaslu terkait dengan Situng dan minta dianulir, jawaban KPU adalah ini kewajiban (Situng) kewajiban undabg-undang, enggak bisa dianulir. Sekarang mereka ngomong Situng diabaikan saja karena itu cuma sebagai pembanding," jata Dahnil.

"Justru kalau dia tidak valid dia tidak berfungsi dengan baik sebagai pembanding. Kalau kita mau melakukan perbandingan, dia harus apple to apple, kualitasnya sama. Nah ini rendah, Situng kualitasnya lemah. Yang manual kita enggak tau apa lagi," lanjut Dahnil.

KPU sebelumnya menilai, pihak Prabowo-Sandi telah keliru dan gagal paham mengenai Situng.

Hal ini disampaikan Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin dalam sidang sengketa hasil pilpres yang digelar di MK.

KPU menjawab permohonan gugatan tim 02 yang mempermasalahkan kesalahan input data Situng.

"Pemohon telah keliru atau gagal paham dalam menempatkan Situng pada proses penghitungan dan rekapitulasi penghitungan suara," kata Ali di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).

Baca juga: Tim Hukum Jokowi-Maruf Anggap Tidak Tepat Situng KPU Dipersoalkan ke MK

Ali menegaskan, pencatatan data pada Situng KPU bukan merupakan sumber data rekapitulasi berjenjang yang menjadi dasar penghitungan perolehan suara tingkat nasional.

Situng hanyalah alat bantu yang berbasis pada teknologi informasi untuk mendukung akuntabilitas kinerja dalam pelaksanaan tahapan pemungutan penghitungan rekapitulasi, serta penetapan hasil penghitungan suara Pemilu 2019.

Hal ini telah ditegaskan dalam keputusan KPU Nomor 536 tahun 2009 tentang petunjuk penggunaan sistem informasi penghitungan suara pemilu 2019.

Kompas TV Keluarga yang mengaku sebagai korban meninggal dalam kerusuhan 22 Mei mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Ada 4 keluarga korban meninggal dalam kerusuhan di sekitar Kantor Bawaslu pada 21 dan 22 Mei lalu. Melalui kuasa hukumnya, para keluarga meminta perlindungan karena diancam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com