Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim MK: Besok, Saksi dan Ahli Kita Tanya Apakah Ada yang Mengancam

Kompas.com - 18/06/2019, 18:02 WIB
Jessi Carina,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengatakan para saksi dan ahli yang hadir dalam sidang sengketa pilpres Rabu (19/6/2019) besok, akan ditanya mengenai dugaan adanya ancaman.

Keputusan ini berawal dari perdebatan terkait keselamatan para saksi yang awalnya dilontarkan tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto meminta agar MK memerintahkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melindungi para saksi yang akan dihadirkan di sidang.

"Karena sudah muncul di persidangan, besok ahli dan saksi yang hadir kita tanya saja apa merasa terancam atau ada yang mengancam," ujar Saldi dalam sidang sengketa pilpres di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (18/6/2019).

Baca juga: MK Akan Siapkan Ruangan Khusus untuk Jamin Keamanan Saksi

Majelis Hakim sebelumnya telah menegaskan tidak pernah ada orang yang terancam keselamatannya selama menjadi saksi dalam persidangan di MK.

Namun, tim hukum Prabowo-Sandiaga bersikeras bahwa ada saksi mereka yang berpotensi mendapat ancaman usai memberi kesaksian dalam sidang.

Oleh karena itu, Majelis Hakim pun akan bertanya langsung kepada saksi mengenai hal itu. Saldi mengatakan, tim hukum Prabowo-Sandiaga tetap dipersilakan memberi surat berisi informasi mengenai para saksi.

"Informasi dari Pak Bambang itu akan jadi dasar bagi kami untuk menanyai saksi dan ahli yang dihadirkan di ruang sidang," kata dia.

Saldi mengatakan, persidangan besok akan digelar terbuka untuk menghindarkan prasangka. Dia juga mengingatkan semua pihak untuk menjaga suasana teduh dalam persidangan.

"Kalau tidak kita menjadi tidak maksimal upaya kita menggunakan cara-cara konsitusional untuk hadir di ruangan ini," kata dia.

Baca juga: Tim Hukum Prabowo Minta MK Perintahkan LPSK Berikan Perlindungan Saksi

Sebelumnya, Bambang Widjojanto meminta MK untuk memerintahkan lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan sengketa hasil pilpres. Bambang memberikan surat kepada MK terkait hal itu.

Hal ini karena LPSK tak bisa memberikan perlindungan secara langsung kepada saksi sidang sengketa hasil pilpres, lantaran kewenangan mereka hanya pada ranah pidana.

Kompas TV Kuasa Hukum TKN Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemohon dalam permohonannya tidak menerangkan tentang adanya perselisihan hasil suara pemilu 2019 sebagai objek perkara. Hal ini seharusnya menjadi syarat formil permohonan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com