Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPN: KPU Meremehkan Keselamatan Para Saksi di MK

Kompas.com - 18/06/2019, 14:17 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak membantah bila permohonan perlindungan saksi oleh tim hukum pasangan calon 02 berlebihan.

Menurut dia, wajar tim hukum 02 meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dahnil mengatakan, permohonan perlindungan tersebut merupakan bentuk antisipasi yang diberikan tim hukum 02 kepada para saksi.

Baca juga: KPU: Permohonan Tim Hukum 02 soal Perlindungan Saksi Tidak Berdasar dan Berlebihan

Hal itu, kata Dahnil, sama halnya dengan pengerahan pasukan oleh polisi dalam menjaga sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia mengatakan, polisi mengerahkan banyak pasukan meskipun massa yang berdemonstrasi sedikit. Hal itu sebagai bentuk antisipasi yang dilakukan polisi.

"Sama halnya dengan komitmen kepolisian yang hari ini dan sejak sidang pertama mengerahkan ribuan orang, ribuan pasukan menjaga MK. Kan itu enggak disebut berlebihan," ujar Dahnil di Media Center BPN, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019).

Baca juga: KPU: Tim 02 Menggembar-gemborkan Ancaman atau Intimidasi Saksi

Ia justru menilai KPU yang berlebihan menanggapi upaya permohonan perlindungan saksi yang diminta tim hukum 02.

Perlindungan bagi para saksi dinilai penting untuk menjamin mereka memberi kesaksian secara gamblang.

"Jangan lupa, ini nyawa orang, ini adalah rasa aman orang. Jadi tidak ada yang berlebihan gitu. Jadi justru apa yang diungkapkan oleh KPU itu yang berlebihan. Menurut saya menganggap remeh, mengabaikan keselamatan orang lain," lanjut Dahnil.

Kuasa hukum KPU Ali Nurdin meminta MK menolak permohonan Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait perlindungan saksi dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019.

Baca juga: TKN: Tim Hukum 02 Bangun Narasi Saksinya Terancam

Menurut Ali, dalil permohonan pasangan Prabowo-Sandiaga merupakan tuntutan yang tidak berdasar dan cenderung berlebihan.

"Tuntutan pemohon yang menuntut MK menciptakan sistem perlindungan saksi adalah merupakan tuntutan yang tidak berdasar dan cenderung berlebihan," ujar Ali saat membacakan jawaban KPU dalam sidang sengketa hasil pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).

Ali mengatakan, tim hukum Prabowo-Sandiaga sesungguhnya sudah menyadari MK hanya memiliki kewenangan sengketa hasil pemilu, pengujian undang-undang, sengketa kewenangan antarlembaga negara dan impeachment presiden dan wakil presiden.

Dengan demikian, menurut KPU, MK tidak memiliki kewenangan untuk memberikan perlindungan saksi sebagaimana diatur dalam konstitusi dan Undang-Undang MK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com