Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU dan Tim Hukum 01 Anggap 02 Ajukan Permohonan Baru, Bukan Perbaikan

Kompas.com - 18/06/2019, 11:34 WIB
Jessi Carina,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf menilai permohonan gugatan Prabowo-Sandiaga yang diajukan pada 10 Juni 2019 bukan perbaikan melainkan permohonan baru.

Pengacara KPU Ali Nurdin mengatakan, perbaikan permohonan memiliki perbedaan yang mendasar dari permohonan yang pertama.

"Perbaikan permohonan pemohon memiliki perbedaan mendasar baik posita maupun petitumnya maka bisa disimpulkan sebagai permohonan baru," ujar Ali dalam sidang lanjutan sengketa pilpres, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (18/6/2019).

Baca juga: KPU Minta MK Tolak Permohonan Prabowo-Sandiaga soal Penetapan Hasil Pilpres

 

Sementara itu, ketua tim hukum 01 Yusril Ihza Mahendra mengatakan perbaikan permohonan gugatan 02 bertambah lima kali lipat. Pada permohonan yang diterima tanggal 24 Mei, jumlahnya hanya 37 halaman.

Namun dalam perubahan permohonan, jumlahnya bertambah menjadi 146 halaman.

"Dengan tambahan jumlah halaman, perbaikan permohonan pemohon tidak lagi menjadi sekadar perbaikan, tapi telah berubah menjadi permohonan, baru," kata Yusril.

Baca juga: Pengacara KPU: Tambahan Permohonan Tim 02 Hanya untuk Memenuhi Persyaratan

 

Di samping itu, baik Yusril maupun Ali Nurdin sama-sama menolak permohonan gugatan yang baru itu. Alasannya, Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2018 tidak mengatur perbaikan permohonan untuk sengketa pilpres.

"Pengajuan perbaikan permohonan yang dilakukan oleh pemohon tidak dapat dibenarkan secara hukum dan karenanya patut untuk ditolak dan dikesampingkanoleh Mahkamah," ujar Yusril.

Kompas TV Komisi Pemilihan Umum akan menyampaikan jawaban sebagai pihak termohon dalam sidang lanjutan perselisihan hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi Selasa (18/6).<br /> KPU telah menyiapkan jawaban untuk seluruh permohonan gugatan sengketa hasil pilpres yang diajukan oleh tim BPN Prabowo-Sandi, baik versi gugatan yang didaftarkan pada 24 Mei, maupun versi gugatan perbaikan 10 Juni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com