JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ali Nurdin meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait rekapitulasi perolehan suara.
Ali meminta MK menyatakan hasil rekapitulasi perolehan suara yang diumumkan KPU pada 21 Mei lalu sebagai hasil yang benar.
"Termohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi menyatakan benar keputusan KPU RI tentang penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dalam pemilu 2019," ujar Ali dalam sidang sengketa hasil pilpres di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).
Baca juga: KPU Nilai Prabowo-Sandi Keliru dan Gagal Paham soal Situng
Hasil rekapitulasi yang diumumkan KPU menunjukkan hasil perolehan suara pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin unggul dari pasangan Prabowo Subianto Sandiaga Uno.
Pasangan Jokowi-Ma'ruf memperoleh sebanyak 85.607.362 suara. Sedangkan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno mendapat 68.650.239 suara.
"Menetapkan perolehan suara pemilu presiden dan wakil presiden yang benar adalah sebagai berikut, Pasangan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin 85.607.362. Dua, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. 68.650.239," kata Ali.
Baca juga: KPU Anggap Tim 02 Salah Konteks soal Rekomendasi Bawaslu Surabaya dan Papua
"Atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya," ucapnya.
Sebelumnya, Dalam sidang pendahuluan sengketa hasil pilpres pada Jumat (14/6/2019), tim kuasa hukum pasangan Prabowo-Sandiaga meminta MK membatalkan keputusan KPU tentang penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara nasional yang memenangkan pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin.