Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pernah Jadi Pejabat PLN, Nicke Ditanya soal Posisinya dalam Kontrak PLTU Riau-1

Kompas.com - 10/06/2019, 18:49 WIB
Christoforus Ristianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Pertamina (persero) Nicke Widyawati. Mantan pejabat PT PLN (persero) itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau 1 di Provinsi Riau.

"Tadi kami melakukan pemeriksaan terhadap saksi Nicke dalam posisi yang bersangkutan sebagai salah satu pejabat PLN," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2019).

Seperti diketahui, sejak 2014 hingga Juli 2017, Nicke sempat menjadi Direktur Perencanaan Korporat PLN. Setelah itu, dia digeser menjadi Direktur Pengadaan Strategis 1 PLN hingga November 2017.

Baca juga: KPK Telusuri Peran Sofyan Basir dalam Penyusunan Kontrak Kerja Sama PLTU Riau-1

Febri menuturkan, dalam pemeriksaan tersebut, Nicke ditanya mengenai proses internal dan juga posisi PLN menjelang persetujuan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau 1.

"Kami dalami pengetahuan Nicke terkait bagaimana proses internal di PLN menjelang persetujuan kontrak kerja sama PLTU Riau 1 dan juga posisinya di proyek itu. Jadi, saksi-saksi sudah cukup banyak kami periksa," paparnya.

Febri juga menyebut rencananya KPK mengagendakan pemeriksaan tersangka terkait kasus pembangunan PLTU Riau 1.

"Besok juga direncanakan agenda pemeriksaan tersangka sehingga nanti kalau ada beberapa hal yang perlu dikonfirmasi akan diproses lebih lanjut," terang Febri.

Baca juga: KPK Kembali Panggil Ignasius Jonan sebagai Saksi Kasus PLTU Riau-1

"Kami (KPK) juga sedang melakukan tahap finalisasi untuk penyeledikan ini. Jadi, semoga tidak terlalu lama penyidikan kasus ini bisa diselesaikan dalam waktu dekat sehingga bisa dilimpahkan ke tahap penuntutan," sambungnya.

Adapun usai diperiksa, Nicke mengaku ditanya terkait tugas pokok dan fungsi sebagai saat dirinya menjabat sebagai direktur perencanaan korporat PLN.

"Pemeriksaanya hampir sama dengan yang dulu, ditanya seputar tupoksi sebagai direktur perencanaan," ujar Nicke.

Baca juga: Periksa Idrus Marham, KPK Telusuri Perannya Terkait Proyek PLTU Riau-1

Dalam kasus ini, KPK sudah menjerat Eni Maulani Saragih, Idrus Marham, dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo.

Pada pengembangan sebelumnya, KPK juga sudah menjerat pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan.

Sofyan diduga bersama-sama membantu Eni dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Kotjo untuk kepentingan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Kompas TV Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan memenuhi pemanggilan ulang KPK terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Jonan dipanggil KPK sebagai saksi untuk tersangka Sofyan Basir. #MenteriESDM #IgnasiusJonan #KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com