JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan sebagai saksi, Senin (27/5/2019).
Jonan rencananya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau. Ia akan diperiksa untuk tersangka Direktur Utama nonaktif PT PLN Sofyan Basir.
Jonan sempat dua kali tak memenuhi pemeriksaan KPK pada Rabu (15/5/2019) dan Senin (20/5/2019). Saat itu, Jonan beralasan sedang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.
Baca juga: Kasus Sofyan Basir, KPK Kembali Panggil Menteri ESDM Ignasius Jonan
"Penjadwalan ulang sebagai saksi untuk tersangka SFB," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Minggu (26/5/2019).
Penetapan tersangka Sofyan merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap terkait proyek PLTU Riau-1.
Dalam kasus ini KPK sudah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, Idrus Marham, dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Baca juga: Jonan Masih di Luar Negeri, KPK Kembali Jadwal Ulang Pemeriksaan
Pada pengembangan sebelumnya, KPK juga sudah menjerat pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan.
Sofyan diduga bersama-sama membantu Eni dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Kotjo untuk kepentingan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.