Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Menag soal Gratifikasi yang Dilaporkan ke KPK Setelah Ada OTT

Kompas.com - 03/06/2019, 22:21 WIB
Jessi Carina,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin baru mengembalikan gratifikasi sebesar Rp 10 juta pemberian Haris Hasanuddin satu pekan setelah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy.

Haris adalah mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur yang kini berstatus tersangka dugaan suap kepada Romanurmuziy atau Romy.

Lukman menjelaskan alasannya sekaligus untuk menanggapi dakwaan jaksa terhadap Haris Hasanuddin.

Dalam dakwaan Haris, Lukman disebut menerima suap sebesar Rp 70 juta dengan dua kali pemberian. Pertama sebesar Rp 50 juta dan kedua Rp 20 juta.

Baca juga: Soal Dugaan Terima Uang Rp 70 Juta, Ini Kata Menteri Agama

Lukman mengatakan, pemberian sebesar Rp 20 juta yang disebut dalam dakwaan seharusnya adalah Rp 10 juta.

Uang tersebut yang dilaporkan Lukman kepada KPK sebagai gratifikasi.

"Yang Rp 20 juta itu yang benar adalah Rp 10 juta. Itu yang terjadi pada 9 Maret ketika saya hadir di Tebu Ireng saat menghadiri seminar di bidang kesehatan. Saya memang hadir di situ. Tetapi uang sebagaimana dinyatakan Saudara Haris diberikan kepada saya, sama sekali tidak pernah saya sentuh," ujar Lukman di Kantor Kementerian Agama, Jalan M.H Thamrin, Senin (3/6/2019).

Lukman mengatakan uang tersebut diterima oleh ajudannya. Ajudannya baru melaporkan bahwa ada "titipan" dari Haris sebesar Rp 10 juta.

Lukman mengatakan, ajudannya menyebut uang itu sebagai honor tambahan.

Baca juga: Menurut Jaksa, Menteri Agama Pasang Badan untuk Tetap Mengangkat Terdakwa

Namun, Lukman merasa tidak berhak mendapatkan honor tambahan dari Haris karena acara yang dihadirinya digelar oleh Pesantren Tebu Ireng dan Kementerian Kesehatan.

Akhirnya, pada 9 Maret 2019 malam, Lukman menyuruh ajudannya untuk mengembalikan pada Haris.

"Jadi jangankan menerima, menyentuh saja tidak," ujar Lukman.

Namun, ajudannya tidak punya kesempatan untuk bertemu kembali dengan Haris.

Hingga akhirnya terjadi OTT KPK pada 15 Maret terhadap Romy dan Haris. Sampai saat itu, Lukman tidak tahu bahwa ajudannya belum mengembalikan uang Rp 10 juta itu.

Pada 22 Maret, ajudannya baru melaporkan bahwa uang Rp 10 juta belum sempat dikembalikan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com