JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin baru mengembalikan gratifikasi sebesar Rp 10 juta pemberian Haris Hasanuddin satu pekan setelah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy.
Haris adalah mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur yang kini berstatus tersangka dugaan suap kepada Romanurmuziy atau Romy.
Lukman menjelaskan alasannya sekaligus untuk menanggapi dakwaan jaksa terhadap Haris Hasanuddin.
Dalam dakwaan Haris, Lukman disebut menerima suap sebesar Rp 70 juta dengan dua kali pemberian. Pertama sebesar Rp 50 juta dan kedua Rp 20 juta.
Baca juga: Soal Dugaan Terima Uang Rp 70 Juta, Ini Kata Menteri Agama
Lukman mengatakan, pemberian sebesar Rp 20 juta yang disebut dalam dakwaan seharusnya adalah Rp 10 juta.
Uang tersebut yang dilaporkan Lukman kepada KPK sebagai gratifikasi.
"Yang Rp 20 juta itu yang benar adalah Rp 10 juta. Itu yang terjadi pada 9 Maret ketika saya hadir di Tebu Ireng saat menghadiri seminar di bidang kesehatan. Saya memang hadir di situ. Tetapi uang sebagaimana dinyatakan Saudara Haris diberikan kepada saya, sama sekali tidak pernah saya sentuh," ujar Lukman di Kantor Kementerian Agama, Jalan M.H Thamrin, Senin (3/6/2019).
Lukman mengatakan uang tersebut diterima oleh ajudannya. Ajudannya baru melaporkan bahwa ada "titipan" dari Haris sebesar Rp 10 juta.
Lukman mengatakan, ajudannya menyebut uang itu sebagai honor tambahan.
Baca juga: Menurut Jaksa, Menteri Agama Pasang Badan untuk Tetap Mengangkat Terdakwa
Namun, Lukman merasa tidak berhak mendapatkan honor tambahan dari Haris karena acara yang dihadirinya digelar oleh Pesantren Tebu Ireng dan Kementerian Kesehatan.
Akhirnya, pada 9 Maret 2019 malam, Lukman menyuruh ajudannya untuk mengembalikan pada Haris.
"Jadi jangankan menerima, menyentuh saja tidak," ujar Lukman.
Namun, ajudannya tidak punya kesempatan untuk bertemu kembali dengan Haris.
Hingga akhirnya terjadi OTT KPK pada 15 Maret terhadap Romy dan Haris. Sampai saat itu, Lukman tidak tahu bahwa ajudannya belum mengembalikan uang Rp 10 juta itu.
Pada 22 Maret, ajudannya baru melaporkan bahwa uang Rp 10 juta belum sempat dikembalikan.
"Maka kemudian saya memutuskan uang Rp 10 juta itu saya serahkan ke KPK sebagai gratifikasi dan saya resmi mendapatkan tanda terima gratifikasi dari KPK. Artinya KPK menerima laporan saya dan menyikapi sebagaimana ketentuan yang berlaku," ujar Lukman.
Baca juga: Menteri Agama Disebut Terima Rp 70 Juta dalam Kasus Suap Pengisian Jabatan
Sementara itu, terkait sisa uang Rp 50 juta, Lukman membantahnya. Lukman mengatakan tidak pernah ada pemberian uang sejumlah itu.
Menurut dakwaan jaksa, pada 1 Maret 2019, di Hotel Mercure Surabaya, Haris melakukan pertemuan dengan Lukman Hakim.
Dalam pertemuan tersebut, Lukman menyampaikan bahwa ia akan tetap mengangkat Terdakwa sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim. Kemudian, Haris memberikan uang kepada Lukman sebesar Rp 50 juta.
Sementara versi Lukman, dia mengaku tidak pernah melakukan pertemuan khusus dengan Haris. Kegiatan di Hotel Mercure pada saat itu merupakan pembinaan kepada sejumlah ASN Kemenag.
Lukman mengatakan dia selalu berada di tengah kerumunan orang sejak tiba hingga meninggalkan acara.
"Jadi sama sekali Rp 50 juta itu saya tidak tahu menahu. Tidak benar kalau dikatakan saya menerima itu," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.