Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Menag soal Gratifikasi yang Dilaporkan ke KPK Setelah Ada OTT

Kompas.com - 03/06/2019, 22:21 WIB
Jessi Carina,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin baru mengembalikan gratifikasi sebesar Rp 10 juta pemberian Haris Hasanuddin satu pekan setelah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy.

Haris adalah mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur yang kini berstatus tersangka dugaan suap kepada Romanurmuziy atau Romy.

Lukman menjelaskan alasannya sekaligus untuk menanggapi dakwaan jaksa terhadap Haris Hasanuddin.

Dalam dakwaan Haris, Lukman disebut menerima suap sebesar Rp 70 juta dengan dua kali pemberian. Pertama sebesar Rp 50 juta dan kedua Rp 20 juta.

Baca juga: Soal Dugaan Terima Uang Rp 70 Juta, Ini Kata Menteri Agama

Lukman mengatakan, pemberian sebesar Rp 20 juta yang disebut dalam dakwaan seharusnya adalah Rp 10 juta.

Uang tersebut yang dilaporkan Lukman kepada KPK sebagai gratifikasi.

"Yang Rp 20 juta itu yang benar adalah Rp 10 juta. Itu yang terjadi pada 9 Maret ketika saya hadir di Tebu Ireng saat menghadiri seminar di bidang kesehatan. Saya memang hadir di situ. Tetapi uang sebagaimana dinyatakan Saudara Haris diberikan kepada saya, sama sekali tidak pernah saya sentuh," ujar Lukman di Kantor Kementerian Agama, Jalan M.H Thamrin, Senin (3/6/2019).

Lukman mengatakan uang tersebut diterima oleh ajudannya. Ajudannya baru melaporkan bahwa ada "titipan" dari Haris sebesar Rp 10 juta.

Lukman mengatakan, ajudannya menyebut uang itu sebagai honor tambahan.

Baca juga: Menurut Jaksa, Menteri Agama Pasang Badan untuk Tetap Mengangkat Terdakwa

Namun, Lukman merasa tidak berhak mendapatkan honor tambahan dari Haris karena acara yang dihadirinya digelar oleh Pesantren Tebu Ireng dan Kementerian Kesehatan.

Akhirnya, pada 9 Maret 2019 malam, Lukman menyuruh ajudannya untuk mengembalikan pada Haris.

"Jadi jangankan menerima, menyentuh saja tidak," ujar Lukman.

Namun, ajudannya tidak punya kesempatan untuk bertemu kembali dengan Haris.

Hingga akhirnya terjadi OTT KPK pada 15 Maret terhadap Romy dan Haris. Sampai saat itu, Lukman tidak tahu bahwa ajudannya belum mengembalikan uang Rp 10 juta itu.

Pada 22 Maret, ajudannya baru melaporkan bahwa uang Rp 10 juta belum sempat dikembalikan.

"Maka kemudian saya memutuskan uang Rp 10 juta itu saya serahkan ke KPK sebagai gratifikasi dan saya resmi mendapatkan tanda terima gratifikasi dari KPK. Artinya KPK menerima laporan saya dan menyikapi sebagaimana ketentuan yang berlaku," ujar Lukman.

Baca juga: Menteri Agama Disebut Terima Rp 70 Juta dalam Kasus Suap Pengisian Jabatan

Sementara itu, terkait sisa uang Rp 50 juta, Lukman membantahnya. Lukman mengatakan tidak pernah ada pemberian uang sejumlah itu.

Menurut dakwaan jaksa, pada 1 Maret 2019, di Hotel Mercure Surabaya, Haris melakukan pertemuan dengan Lukman Hakim.

Dalam pertemuan tersebut, Lukman menyampaikan bahwa ia akan tetap mengangkat Terdakwa sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim. Kemudian, Haris memberikan uang kepada Lukman sebesar Rp 50 juta.

Sementara versi Lukman, dia mengaku tidak pernah melakukan pertemuan khusus dengan Haris. Kegiatan di Hotel Mercure pada saat itu merupakan pembinaan kepada sejumlah ASN Kemenag.

Lukman mengatakan dia selalu berada di tengah kerumunan orang sejak tiba hingga meninggalkan acara.

"Jadi sama sekali Rp 50 juta itu saya tidak tahu menahu. Tidak benar kalau dikatakan saya menerima itu," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com