JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin membantah telah menerima suap sebesar Rp 70 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanudin.
Dugaan suap itu dimuat dalam surat dakwaan terhadap Haris yang dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (29/5/2019).
"Sungguh saya sama sekali tidak pernah menerima sebagaimana yang didakwakan itu, yaitu Rp 70 juta dalam dua kali pemberian katanya menurut dakwaan itu. Pertama Rp 20 juta dan Rp 50 juta. Jadi sama sekali saya tidak pernah mengetahui apalagi menerima adanya hal seperti itu," ujar Lukman di Kantor Kementerian Agama, Jalan M.H Thamrin, Senin (3/6/2019).
Baca juga: Menteri Agama Disebut Terima Rp 70 Juta dalam Kasus Suap Pengisian Jabatan
Lukman mengaku sangat terkejut ketika mengetahui informasi tersebut.
Kata dia, tuduhan itu di luar bayangannya. Terkait dakwaan soal pemberian suap yang pertama sebesar Rp 50 juta, Lukman mengatakan hal itu tak pernah terjadi.
Menurut jaksa, pada 1 Maret 2019, di Hotel Mercure Surabaya, Haris melakukan pertemuan dengan Lukman Hakim.
Dalam pertemuan tersebut, Lukman menyampaikan bahwa ia akan tetap mengangkat Terdakwa sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim. Kemudian, Haris memberikan uang kepada Lukman sejumlah Rp 50 juta.
Sementara, versi Lukman, dia mengaku tidak pernah melakukan pertemuan khusus dengan Haris.
Kegiatan di Hotel Mercure pada saat itu merupakan pembinaan kepada sejumlah ASN Kemenag.
Baca juga: KPK Telusuri Sumber Uang yang Ditemukan di Laci Meja Kerja Menag
Lukman mengatakan, dia selalu berada di tengah kerumunan orang sejak tiba hingga meninggalkan acara.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.