"Maka kemudian saya memutuskan uang Rp 10 juta itu saya serahkan ke KPK sebagai gratifikasi dan saya resmi mendapatkan tanda terima gratifikasi dari KPK. Artinya KPK menerima laporan saya dan menyikapi sebagaimana ketentuan yang berlaku," ujar Lukman.
Baca juga: Menteri Agama Disebut Terima Rp 70 Juta dalam Kasus Suap Pengisian Jabatan
Sementara itu, terkait sisa uang Rp 50 juta, Lukman membantahnya. Lukman mengatakan tidak pernah ada pemberian uang sejumlah itu.
Menurut dakwaan jaksa, pada 1 Maret 2019, di Hotel Mercure Surabaya, Haris melakukan pertemuan dengan Lukman Hakim.
Dalam pertemuan tersebut, Lukman menyampaikan bahwa ia akan tetap mengangkat Terdakwa sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim. Kemudian, Haris memberikan uang kepada Lukman sebesar Rp 50 juta.
Sementara versi Lukman, dia mengaku tidak pernah melakukan pertemuan khusus dengan Haris. Kegiatan di Hotel Mercure pada saat itu merupakan pembinaan kepada sejumlah ASN Kemenag.
Lukman mengatakan dia selalu berada di tengah kerumunan orang sejak tiba hingga meninggalkan acara.
"Jadi sama sekali Rp 50 juta itu saya tidak tahu menahu. Tidak benar kalau dikatakan saya menerima itu," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.