JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Nono Sampono menanggapi wacana referendum yang dilontarkan oleh Ketua Partai Aceh Muzakir Manaf.
Nono mengatakan, berbagai pihak dapat memperjuangkan keadilan dan kesejahteraan di daerahnya masing-masing.
Namun, ia menegaskan, upaya yang dilakukan jangan sampai mengancam kedaulatan negara.
"Saya ingin meluruskan. Kita bisa berjuang atas nama apa pun juga, tapi jangan pertaruhkan kedaulatan negara. NKRI harga mati buat kita," ujar Nono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (31/5/2019).
Baca juga: Pakar Hukum Sebut Ajakan Referendum untuk Berpisah dari NKRI Termasuk Makar
Wacana mengenai refrendum di Aceh digulirkan oleh Ketua Partai Aceh Muzakir Manaf. Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu memunculkan istilah refrendum pasca-Pemilihan Umum 2019.
Ia menyampaikan, kondisi di Aceh saat ini penuh dengan ketidakadilan. Maka, atas nama rakyat Aceh ia menyatakan perlu adanya referendum.
Terkait hal itu, Nono mengatakan, koreksi atau kritik terhadap pemerintah seharusnya dilakukan dalam koridor hukum.
Aspirasi soal ketidakadilan maupun kesejahteraan suatu daerah yang dianggap tertinggal dapaf disalurkan melalui mekanisme yang ada, misalnya melalui DPR atau DPD.
Baca juga: Wakil Ketua DPD: Tidak Ada Lagi Cerita Referendum di Wilayah Indonesia
"Bahwa masih ada PR kita, masih ada daerah yang tertinggal, iya. Tapi kita berjuang dalam koridor hukum," ujar mantan Komandan Korps Marinir TNI Angkatan Laut itu.
Selain itu, kata Nono, aturan hukum di Indonesia tidak lagi mengenal mekanisme referendum dalam menyelesaikan konflik.
Ketetapan MPR Nomor 4 Tahun 1983 tentang Referendum telah dicabut dengan adanya Tap MPR Nomor 8 Tahun 1998.
Sementara peraturan turunannya, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, telah dicabut melalui penerbitan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1999.
Baca juga: Masyarakat Diminta Tak Terpengaruh Isu dan Wacana Referendum Aceh
Undang-undang tersebut disahkah oleh Presiden BJ Habibie pada 23 Maret 1999.
"Format atau model atau aktualisasi politik untuk menyelesaikan konflik dari berbagai pihak dengan negara sudah tidak lagi cerita tentang referendum di wilayah hukum Indonesia," kata Nono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.