Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kita Bisa Berjuang atas Nama Apa Pun, tapi Jangan Pertaruhkan Kedaulatan Indonesia…"

Kompas.com - 31/05/2019, 16:47 WIB
Kristian Erdianto,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Nono Sampono menanggapi wacana referendum yang dilontarkan oleh Ketua Partai Aceh Muzakir Manaf.

Nono mengatakan, berbagai pihak dapat memperjuangkan keadilan dan kesejahteraan di daerahnya masing-masing.

Namun, ia menegaskan, upaya yang dilakukan jangan sampai mengancam kedaulatan negara.

"Saya ingin meluruskan. Kita bisa berjuang atas nama apa pun juga, tapi jangan pertaruhkan kedaulatan negara. NKRI harga mati buat kita," ujar Nono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (31/5/2019).

Baca juga: Pakar Hukum Sebut Ajakan Referendum untuk Berpisah dari NKRI Termasuk Makar

Wacana mengenai refrendum di Aceh digulirkan oleh Ketua Partai Aceh Muzakir Manaf. Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu memunculkan istilah refrendum pasca-Pemilihan Umum 2019.

Ia menyampaikan, kondisi di Aceh saat ini penuh dengan ketidakadilan. Maka, atas nama rakyat Aceh ia menyatakan perlu adanya referendum.

Terkait hal itu, Nono mengatakan, koreksi atau kritik terhadap pemerintah seharusnya dilakukan dalam koridor hukum.

Aspirasi soal ketidakadilan maupun kesejahteraan suatu daerah yang dianggap tertinggal dapaf disalurkan melalui mekanisme yang ada, misalnya melalui DPR atau DPD.

Baca juga: Wakil Ketua DPD: Tidak Ada Lagi Cerita Referendum di Wilayah Indonesia

"Bahwa masih ada PR kita, masih ada daerah yang tertinggal, iya. Tapi kita berjuang dalam koridor hukum," ujar mantan Komandan Korps Marinir TNI Angkatan Laut itu.

Selain itu, kata Nono, aturan hukum di Indonesia tidak lagi mengenal mekanisme referendum dalam menyelesaikan konflik.

Ketetapan MPR Nomor 4 Tahun 1983 tentang Referendum telah dicabut dengan adanya Tap MPR Nomor 8 Tahun 1998.

Sementara peraturan turunannya, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, telah dicabut melalui penerbitan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1999.

Baca juga: Masyarakat Diminta Tak Terpengaruh Isu dan Wacana Referendum Aceh

Undang-undang tersebut disahkah oleh Presiden BJ Habibie pada 23 Maret 1999.

"Format atau model atau aktualisasi politik untuk menyelesaikan konflik dari berbagai pihak dengan negara sudah tidak lagi cerita tentang referendum di wilayah hukum Indonesia," kata Nono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com