Perbaikan tersebut dinilai menjadi kesempatan bagi calon legislatif melalui partai politiknya untuk menajamkan permohonan sengketanya.
"Kalau seandainya syarat-syarat permohonan atau bukti-buktinya enggak terpenuhi, ya masa perbaikan ini menjadi kesempatan bagi partai politik menajamkan permohonannya," kata pakar hukum tata negara Refli Harun kepada Kompas.com, Jumat (31/5/2019).
Refli mengatakan, jika parpol tidak memanfaatkan waktu memperbaiki permohonannya, maka permohonan awal yang diajukan ke MK akan dijadikan acuan saat pemeriksaan hingga persidangan sengketa pemilu.
"Permohonan yang sudah diberikan, apa pun isinya, akan dijadikan acuan bagi hakim untuk memutuskan perkara. Bisa saja hakim tidak menindaklanjuti permohonan sengketa jika memang permohonan parpol tidak memenuhi syarat, ya enggak ada gunanya juga kan," kata dia.
Refly menyebutkan, permohonan yang memenuhi syarat akan diperiksa oleh hakim MK.
Akan tetapi, jika permohonan dan bukti-buktinya lemah, hakim MK bisa tidak menindaklanjuti karena tidak akan mengubah hasil apa pun terhadap gugatan yang bersangkutan.
Di sisi lain, Refli menganggap seluruh permohonan perselisihan pemilu legislatif yang diajukan parpol ke MK adalah absurd.
Sebab, sebagian besar permohonan yang diajukan parpol merupakan permasalahan perseorangan (calegnya).
"Saya menganggap permohonan ini absurd ya karena kan yang punya legal standing itu parpol. Namun, kadang-kadang isi permohonannya itu klaim perseorangan dan yang digugat adalah teman sendiri, maksudnya caleg yang satu parpol," kata dia.
Menurut Refly, jika yang didugat adalah caleg satu parpol, maka permohonan sengketa tersebut tidak akan menambah suara parpol.
Sebelumnya, MK menyatakan, dari 337 permohonan, sebanyak 319 di antaranya harus dilengkapi paling lambat 31 Mei 2019.
Juru bicara MK, Fajar Laksono, menuturkan, perbaikan permohonan masih bisa dilakukan hingga Jumat ini. Perbaikan itu meliputi penyempurnaan berkas permohonan, surat kuasa, dan bukti-bukti.
"Proses penerimaan perbaikan permohonan terus berjalan ya sekalipun hari libur. Soalnya, perbaikan dilakukan selama 3X24 jam, bukan hitungan jam kerja," ujar Fajar kepada Kompas.com, Jumat (31/5/2019).
Pada 28 Mei 2019, MK telah menyerahkan akta permohonan belum lengkap kepada 319 permohonan sengketa pileg ke MK.
Jika hingga batas akhir 31 Mei 2019 perbaikan tidak dilakukan, MK tetap akan meregistrasi permohonan tersebut.
Namun, lanjut Fajar, ketidaklengkapan berkas permohonan menjadi pertimbangan tersendiri bagi hakim konstitusi dalam memeriksa perkara.
https://nasional.kompas.com/read/2019/05/31/13181961/parpol-harus-manfaatkan-kesempatan-perbaikan-permohonan-sengketa-pileg