JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak tujuh orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Nusa Tenggara Barat (NTB) tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (28/5/2019).
Mereka tiba secara bertahap sejak pukul 14.20 WIB.
Pada pukul 14.20 WIB hingga 14.35 WIB, sebanyak lima orang telah tiba dan dikawal petugas KPK ke dalam gedung.
Setelah itu, sekitar pukul 18.00 WIB sebanyak dua orang tiba dan dikawal petugas KPK memasuki gedung.
Baca juga: Nilai Suap dalam OTT Pejabat Imigrasi NTB Diduga Sekitar Rp 1 Miliar
Sebanyak tujuh orang itu berasal dari unsur pejabat dan pegawai imigrasi serta pihak swasta.
KPK juga mengamankan barang bukti uang senilai ratusan juta rupiah. Penangkapan ini merupakan upaya KPK menindaklanjuti informasi dugaan pemberian uang ke pejabat imigrasi tersebut.
KPK menduga total nilai suap yang melibatkan pejabat imigrasi di NTB itu mencapai Rp 1 miliar.
Baca juga: OTT di NTB, KPK Amankan 8 Orang dan Sita Ratusan Juta Rupiah
"Diduga nilai suap terkait perkara izin tinggal turis di NTB tersebut lebih dari Rp 1 miliar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum dari pihak yang diamankan. Informasi secara rinci akan disampaikan saat konferensi pers.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.