Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu: Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Belum Tertib Administrasi

Kompas.com - 28/05/2019, 18:42 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan sejumlah peserta Pemilu 2019 belum tertib administrasi dalam Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Peserta pemilu yang dimaksud meliputi pasangan calon presiden dan wakil presiden serta partai politik.

"Ketidaktertiban terlihat dari identitas penyumbang (dana) yang disampaikan dalam laporan tidak lengkap. Identitas penyumbang menyangkut alamat, nomor telepon, nomor identitas, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)," kata Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dalam sebuah diskusi di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2019).

Baca juga: Ini Rincian Laporan Dana Kampanye Paslon dan Partai Politik

Bawaslu menemukan, dalam LPPDK pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Sandiaga Uno, terdapat 222 penyumbang perseorangan, 3 kelompok, dan 5 badan usaha non pemerintah yang tidak memiliki kelengkapan identitas.

Sedangkan pada LPPDK paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, ada 42 penyumbang perseorangan dan 18 penyumbang kelompok yang tidak memiliki identitas lengkap.

Baca juga: Kejujuran Jadi Persoalan Mendasar Laporan Dana Kampanye

Dari 16 partai politik peserta Pemilu 2019, delapan partai tidak melaporkan identitas penyumbang dana secara lengkap yaitu, PKB, Golkar, Garuda, Berkarya, PSI, Hanura, Demokrat, dan PKPI.

"Kelengkapan tersebut terkait dengan nomor kontak telepon dan NPWP," ujar Firtz.

Meski belum tertib secara administrasi, Firtz menyebut, peserta pemilu telah patuh dalam pengelolaan pelaporan dana kampanye sebagaimana diatur oleh ketentuan perundang-undangan. Baik paslon maupun parpol telah patuh pada pembukuan dan batasan sumbangan.

"Peserta pemilu juga patuh menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan LPPDK. Soal batas waktu pelaporan kepada KPU, peserta juga patuh," kata Fritz.

Kompas TV Kamis (2/5) malam merupakan batas akhir pelaporan penggunaan dana kampanye partai politik serta kedua pasangan calon presiden.Penerimaan dana kampanye paslon 01, Jokowi-Ma&rsquo;ruf Amin, tercatat sebesar Rp 606 miliar.<br /> Salah satu tim kampanye nasional yang hari menyerahkan pelaporan penggunaan dana kampanye, yakni bendahara tim kampanye Jokowi Ma&rsquo;ruf, Wahyu Sakti Trenggono.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com