Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jubir MK: Siapa yang Menyebut Ada Kecurangan Wajib Membuktikannya

Kompas.com - 23/05/2019, 12:15 WIB
Jessi Carina,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan, ukuran diterima atau ditolaknya gugatan pemilu ditentukan oleh pemohon gugatan itu sendiri.

Hal ini disampaikan Fajar ketika ditanya mengenai langkah yang harus dilakukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno jika ingin memenangi gugatan.

Prabowo-Sandiaga berencana menggugat hasil pilpres ke MK.

"Ini bukan hanya untuk tim Prabowo. Semua permohonan itu yang pasti kan dalilnya begini. Di persidangan, terutama di MK, siapa yang mendalilkan, dia wajib membuktikannya. Bukan orang lain yang membuktikan, melainkan dia sendiri," ujar Fajar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (23/5/2019).

Baca juga: Bawaslu Apresiasi Langkah Prabowo-Sandiaga ke MK

Untuk membuktikan itu, harus ada alat bukti yang kuat.

Jika ada peserta pemilu yang merasa dicuri suaranya, harus bisa dibuktikan berapa banyak suara yang hilang.

Gugatan biasanya sulit diterima jika tuduhan kecurangan hanya berupa klaim tanpa alat bukti.

"Oleh karena itu, yang perlu dipersiapkan, bukan hanya Prabowo-Sandi, melainkan semua pemohon, itu dalil permohonan harus didukung dengan bukti yang kuat. Jangan asal klaim, jangan asal asumsi semata, tetapi disertai dengan bukti," ujar Fajar.

Adapun alat bukti yang kuat bisa berupa banyak hal. MK juga akan melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti yang dibawa pemohon.

Bukti bisa berupa formulir C1, foto, video, rekaman suara, hingga saksi-saksi.

Baca juga: Sempat Mengaku Merasa Berdosa soal Putusan Pemilu Serentak, Ini Penjelasan Ketua MK

 

Saat ini, MK masih membuka pendaftaran gugatan sengketa hasil Pemilu 2019. Pendaftaran gugatan sengketa pilpres dibuka sampai 24 Mei pukul 24.00 WIB, sedangkan pileg sampai 01.46 WIB.

Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berencana mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke MK pada Kamis ini.

Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan berkas-berkas sebagai syarat mengajukan gugatan.

Tim kuasa hukum yang akan mendaftarkan gugatan terdiri dari empat orang. Keempat orang tersebut adalah Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, Irman Putra Sidin, dan Rikrik Rizkian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com