JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menjelaskan maksud pernyataannya soal perasaan berdosa atas banyaknya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dalam Pemilu 2019.
Pernyataan ini pernah dia lontarkan dalam sebuah kegiatan di Bogor. Ketika itu Anwar mengaku merasa berdosa atas peristiwa itu karena ikut memutuskan pemilu serentak.
Setelah mengeluarkan pernyataan itu, kata Anwar, banyak pembicaraan di media sosial yang menyebut dirinya menyesal telah membuat keputusan soal pemilu serentak.
Baca juga: Menurut Perludem, Ini yang Harus Dievaluasi dari Pemilu Serentak 2019
"Memang saya begitu baca di medsos ya kaget juga saya, judulnya 'Banyak yang Meninggal, Ketua MK Merasa Berdosa'. Itu betul, cuma banyak yang salah konteks," ujar Anwar di Kantor Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (22/5/2019).
Anwar mengatakan, pernyataannya itu merupakan bentuk empati sebab banyak petugas KPPS yang meninggal dalam pelaksanaan pemilu serentak ini. Sebagai pihak yang memutuskan, MK menyesalkan hal tersebut bisa terjadi.
"Merasa berdosa itu kan sebagai rasa empati dan keprihatinan saya yang amat dalam," ujar Anwar.
Namun bukan berarti MK menyesal telah membuat putusan itu. Keputusan yang dibuat MK tetap benar dan harus dilaksanakan. Apalagi, kata dia, MK tidak mengatur urusan teknis mengenai bagaimana pemilu serentak dilakukan.
Baca juga: Dubes Inggris Salut dengan Pemilu Serentak di Indonesia yang Rumit
"Saya tegaskan saya tidak menyesal telah menjatuhkan putusan. Kalau dari segi agama, hakim jatuhkan hal yang salah saja tetapi secara istiqomah, artinya sudah berijtihad, itu tetap dapat pahala satu. Tapi kalau benar pahalanya dua," ujar Anwar.
Anwar mengatakan, putusan MK juga bukan suatu hal yang tidak bisa diubah. Artinya, aturan mengenai pemilu serentak sangat bisa diatur ulang oleh pembuat undang-undang. Dalam hal ini adalah para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Waktu itu saya bilang, hanya firman Tuhan yang tidak bisa diubah. UUD konstitusi saja bisa," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.