Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demokrat: Prabowo Tak Harus ke MK, tapi Wajib Patuhi Aturan yang Berlaku

Kompas.com - 15/05/2019, 21:16 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Amir Syamsuddin mengatakan, calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga memiliki hak untuk tidak mengajukan gugatan hasil Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, ia mengingatkan agar Prabowo-Sandiaga tetap mematuhi aturan yang ada.

"Menggugat ke MK itu bukan kewajiban, tetapi mematuhi peraturan perundangan-undangan itu adalah kewajiban. Mematuhi aturan perundangan-undangan berarti tahapan-tahapan mulai dari setiap pelaksanaan sejak kampanye, pelaksanaan, perhitungan dan rekapitulasi," kata Amir saat dihubungi kompas.com, Rabu (15/5/2019).

Baca juga: Sarannya Diabaikan Prabowo, Demokrat Belum Pikirkan Keluar Koalisi

Hal ini disampaikan Amir, menanggapi pernyataan Dewan Penasihat DPP Partai Gerindra Raden Muhammad Syafi'i yang mengatakan, Prabowo-Sandiaga tidak akan mengajukan gugatan ke MK usai pengumuman hasil pemilu 2019.

Amir sendiri tak begitu paham dengan sikap Prabowo-Sandiaga yang tak ingin melakukan gugatan ke MK dengan alasan tidak percaya dengan lembaga tersebut.

"Tidak percaya kepada lembaga yang ditunjuk konsitusi untuk menyelesaikan hasil pemilu di mana MK di dalamnya, itu yang saya kurang paham ya," ujarnya.

Baca juga: Jokowi Minta Prabowo Ikuti Mekanisme Pemilu

Kendati demikian, Amir tak mempermasalahkan jika Prabowo akan menolak hasil perhitungan suara dari KPU, sepanjang hal itu tidak mengganggu ketertiban umum.

"Kalau ingin mempertahankan sikap seperti itu, sepanjang tidak berimbas kepada ketertiban umum saya kira tidak masalah," pungkasnya.

Sebelumnya, Raden Muhammad Syafi'i mengatakan, setelah pengumuman hasil Pemilu 2019 oleh KPU, Prabowo-Sandiaga tidak akan mengajukan gugatan ke MK.

Baca juga: Sandiaga: Prabowo Masih Berbaik Sangka soal Hasil Pemilu...

Hal ini dia sampaikan ketika ditanya mengenai langkah konkret kubu 02 setelah KPU mengumumkan hasil pemilu nantinya. Pasalnya, Prabowo telah menyatakan menolak hasil pemilu dari KPU.

"Di 2014 yang lalu kita punya pengalaman yang buruk dengan MK," ujar Syafi'i di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2019).

Kompas TV Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga menolak penghitungan KPU. Belakangan BPN juga mengklaim Prabowo -Sandi menang dalam pilpres. Kenapa BPN tak menyampaikan data yang mereka miliki di rapat pleno rekapitulasi dengan KPU. Bagaimana dasar pengumpulan data mereka. Kita bahas bersama Juru Bicara BPN, Andre Rosiade dan Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia, Yunarto Wijaya. #BPNPrabowoSandi #DataPemilu #Pilpres2019
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com