JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai pembentukan tim hukum nasional berbeda dengan gaya penegakan hukum di era Orde Baru sebab wewenangnya hanya memberi nasehat, tidak mengambil tindakan hukum.
Ia menambahkan, meski tim tersebut dibentuk, masyarakat tetap bisa menyampaikan pendapat yang berbeda dengan sikap pemerintah dan tak langsung ditangkap.
"Zaman Orba itu begitu ada ngomong tidak sesuai pemerintah itu dia bisa ditangkap. Kalau yang ini (sekarang) orang yang berkata begitu, dievaluasi, apakah ada pelanggaran hukumnya. Kalau ada pelanggaran hukumnya dibawa ke polisi," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (13/5/2019).
Baca juga: Tim Hukum Nasional Kaji Aktivitas Amien Rais, Bachtiar Nasir, hingga Kivlan Zen
Kalla menambahkan, tim hukum nasional juga tidak bisa mengambil tindakan karena bekerja di bawa Kementeri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Kalla mengatakan tindakan tersebut hanya bisa diambil oleh polisi selaku aparat penegak hukum.
"Ya tidak boleh badan ini tidak boleh mengambil tindakan, Menko pun tidak bisa ambil tindakan, hanya yang boleh ambil tindakan hanya polisi dan kejaksaan," ujar Kalla.
Baca juga: Adian Napitupulu Nilai Tim Hukum Bentukan Wiranto Tidak Diperlukan
"Jadi ini adalah lembaga pemantau sekali lagi memantau ada gejolak masyarakat, kalau ambil tindakan ya enggak boleh. Melanggar undang-undang. Kalau Menko, tidak boleh ambil tindakan," lanjut dia.