Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Datangi Bawaslu, BPN Laporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu Libatkan ASN

Kompas.com - 10/05/2019, 15:14 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan, Ketua BPN Djoko Santoso dan Hanafi Rais selaku Sekretaris BPN bersama dirinya melaporkan lima dugaan pelanggaran pemilu.

Pada hari ini, Jumat (10/5/2019), BPN Prabowo-Sandiaga menyampaikan satu laporan ke Bawaslu.

"Melaporkan salah satu dari materi yang akan dilaporkan. Jadi ada lima laporan yang akan dilaporkan. Tapi hari ini baru satu," kata Dasco saat ditemui wartawan di Bawaslu RI, Jakarta.

Dasco mengatakan, laporan pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif salah satunya adalah penggunaan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk pemenangan salah satu calon presiden.

Baca juga: BPN Uraikan 5 Dugaan Kecurangan yang Akan Dilaporkan ke Bawaslu

"Yang pada pokoknya adalah penggunaan ASN bagi pemenangan capres sehingga tadi sudah dilaporkan dan sudah diterima oleh Bawaslu RI pada pukul 11 siang tadi," ujar dia.

Dasco mengatakan, BPN masih mengumpulkan bukti-bukti dan laporan lainnya yang diambil dari video dan media.

"Ya sesuai standar ada bukti-bukti baik yang diambil dari lapangan maupun dari berita-berita. Ada screenshot, ada video ada testimoni segala macam ada," kata Dasco.

Selanjutnya, Dasco mengatakan, pihak yang dilaporkan BPN adalah pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01.

"Calon presiden ya," ujar dia.

Baca juga: BPN Prabowo-Sandiaga Mengaku Tak Tahu Kivlan Zen dan Eggi Sudjana Rencanakan Unjuk Rasa

Sebelumnya, dalam jumpa pers di Media Center Prabowo-Sandiaga, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019), Juru Bicara BPN Ferry Juliantono menyebutkan, ada 5 laporan yang akan disampaikan ke Bawaslu.

"Ada lima laporan yang telah disiapkan oleh Badan Pemenangan Nasional khususnya dari Direktorat Advokasi dan Hukum yang besok akan disampaikan kepada Bawaslu," ujar Ferry.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com